
KLUNGKUNG – Kawasan wisata internasional yang terus berkembang ini kini menjadi fokus penguatan kepatuhan pajak. Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turun langsung memberikan edukasi sekaligus melakukan pengawasan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah dan negara.
Kegiatan yang digelar Senin (11/5/2026) tersebut merupakan kolaborasi antara Kanwil DJP Bali, KPP Pratama Gianyar, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Program ini menjadi bentuk sinergi pusat dan daerah melalui pertukaran data perpajakan, peningkatan kapasitas, hingga edukasi bersama kepada para wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa geliat pariwisata Nusa Penida membutuhkan dukungan infrastruktur dan fasilitas publik yang memadai. Menurutnya, pembangunan jalan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah hingga penataan pelabuhan wisata memerlukan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan.
“Pajak hotel, restoran, serta pajak penghasilan menjadi sumber penting untuk membiayai pembangunan dan menjaga kenyamanan wisatawan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, memberikan penekanan khusus terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman. Ia mengingatkan bahwa tambahan 10 persen pajak yang dibayarkan wisatawan bukanlah keuntungan pelaku usaha, melainkan dana titipan masyarakat untuk pembangunan daerah.
“Menahan uang pajak berarti tidak amanah kepada tamu dan menghambat kemajuan daerah sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Nusa Penida baru mencapai 67 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 33 persen potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan perpajakan demi mendukung APBD yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan edukasi ini diikuti 30 perwakilan wajib pajak, para perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung. Setelah sesi edukasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak dan penyerahan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.
Pemerintah berharap langkah jemput bola ini mampu membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan fondasi utama pembangunan kawasan wisata unggulan seperti Nusa Penida. (sur)








