
BULELENG – Diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan persetubuhan, seorang oknum pemilik panti asuhan di Desa/Kecamatan Sawan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Perbuatan bejat yang dilakukan oknum pemilik panti berinisial JMW (57) beralamat Desa/Kecamatan Sawan ini, dilaporkan korban berinisial PAM (17) ke SPKT Polres Buleleng dengan nomor : LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali, tertanggal 27 Maret 2026.
“Iya benar, laporan korban telah diterima dan sedang ditindaklanjuti penyidik Unit IV Satreskrim dengan melakukan upaya penyelidikan,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz disela-sela pemantauan kegiatan HUT ke-422 Kota Singaraja, Minggu (29/3/2026).
Kasi Humas Yohana seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman memaparkan, sesuai laporan dan hasil penyelidikan awal diketahui, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban terjadi Bulan Februari 2026 di Panti Asuhan yang dikelola JMW.
“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijit terlapor di kamarnya. Setelah itu, terlapor mengunci pintu kamar dan memaksa korban untuk berhubungan intim,” jelasnya.
Selain dugaan pelecehan seksual, korban juga melaporkan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor saat mengetahui korban pergi ke rumah pacarnya.
“Tindakan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pipi,” jelasnya.
Rasa takut dan tekanan yang dialami, kata Yohana, membangkitkan keberanian korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakaknya dan lanjut melapor ke SPKT Polres Buleleng.
“Korban yang awalnya merasa ketakutan, akhirnya memberanikan diri untuk meyampaikan peristiwa yang dialami kepada kakaknya, dan atas dukungan pihak keluarga korban melapor ke SPKT Polres Buleleng. Saat ini, laporan korban sedang dalam penganganan lebih lanjut oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres Buleleng,” tandasnya.
Tak hanya meminta keterangan saksi korban, dalam penanganan kasus yang semestinya tidak terjadi pada tempat perlindungan dan pengasuhan anak ini, penyidik juga telah meminta visum et repertum ke RSUD Buleleng dan pengumpulan alat bukti lainnya. (kar/jon)








