
KLUNGKUNG – Garda Tipikor Kabupaten Klungkung mendatangi Polres Klungkung, Jumat (13/3/2026) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pariwisata (Dispar) Klungkung yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Kasus yang sudah lama mencuat ini dinilai belum menunjukkan titik terang sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Ketua I Garda Tipikor Klungkung, Wayan Kariasa, bersama Ketua II Nengah Duisna, Jumat (13/3/2026), menyampaikan kedatangan mereka ke Polres Klungkung untuk memastikan sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini sudah menjadi atensi publik, tapi proses pengungkapan oleh pihak Polres Klungkung belum ada titik terangnya. Terlebih kasus ini sudah ‘berulang tahun’, wajar saja masyarakat curiga. Karena itulah kami mendatangi Polres Klungkung guna mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasusnya,” tegas Wayan Kariasa.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung diguncang dugaan proyek fiktif yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Puluhan kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran tahun 2024 dan 2025 disebut-sebut tidak seluruhnya direalisasikan, namun anggarannya diduga tetap dicairkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, pada tahun anggaran 2024 terdapat sedikitnya 21 kegiatan belanja modal yang tersebar di sejumlah destinasi wisata di wilayah Nusa Penida. Total nilai kegiatan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Namun ironisnya, sejumlah kegiatan tersebut disebut tidak diketahui proses pelaksanaannya oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pariwisata. Salah satu yang paling mencolok adalah proyek pembuatan papan peringatan di beberapa titik objek wisata.
Dugaan proyek fiktif ini semakin menguat setelah muncul indikasi adanya modus pemalsuan dokumen. Di antaranya dugaan pemalsuan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekayasa laporan pertanggungjawaban dengan menyertakan foto-foto kegiatan lama dari tahun sebelumnya.
Bahkan, terdapat indikasi kuat tanda tangan PPTK dipalsukan agar proses pencairan dana tetap bisa dilakukan.
Kasus ini mulai terkuak saat tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan aset pada tahun 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
Garda Tipikor berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Pihak Polres sebelumnya menyampaikan penanganan dugaan kasus proyek fiktif tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti awal dengan memeriksa sejumlah saksi. Lebih dari 25 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.(yan)








