
KLUNGKUNG – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin mengecek status kepesertaan mereka. Langkah ini dinilai penting agar peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan, terutama saat kondisi darurat atau membutuhkan penanganan medis segera.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Gusti Ngurah Catur Wiguna, kepada awak media, Kamis (12/3).
Menurutnya, masih ditemukan kasus peserta yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif saat datang ke fasilitas kesehatan. Catur menjelaskan, masyarakat kini tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk memastikan status kepesertaan. Dengan perkembangan teknologi, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui telepon seluler.
“Peserta tidak perlu susah-susah datang ke kantor. Cukup menggunakan HP. Kami telah menyediakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, ada juga layanan administrasi melalui WhatsApp yang disebut PANDAWA,” jelas Catur.
Dalam kesempatan tersebut, Catur juga memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Kabupaten Klungkung di tengah isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial akibat pemutakhiran data kependudukan. Ia menilai isu tersebut tidak menjadi persoalan besar di Klungkung karena masyarakat dan instansi terkait cukup responsif melakukan reaktivasi.
Menurutnya, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pengalihan jenis kepesertaan atau konfirmasi langsung ke Dinas Sosial, terutama jika peserta sedang dalam kondisi darurat atau tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.
“Di Klungkung pelayanan kesehatan JKN berjalan dengan sangat baik berkat sinergi dan kolaborasi semua pihak. Pemerintah juga memberikan kesempatan reaktivasi hingga enam bulan, sehingga peserta dapat memastikan kembali status kepesertaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, cukup banyak peserta yang memilih beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran sendiri sebagai langkah untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan tetap aktif.
Namun bagi masyarakat yang mengalami kendala ekonomi, Catur menyarankan untuk melapor ke Dinas Sosial agar dapat didata dan berpeluang dialihkan menjadi peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Selain itu, status Kabupaten Klungkung yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta JKN dengan proses aktivasi yang lebih cepat.
Di akhir keterangannya, Catur juga menyinggung tingginya pengalihan jenis kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), di mana peserta membayar iuran secara mandiri untuk satu keluarga.
“Pengalihan jenis kepesertaan bisa dilakukan sesuai kondisi peserta. Intinya ada prosedur yang harus ditempuh dan kami siap membantu. Namun yang paling penting adalah rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan yang telah disediakan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah peserta PBI JKN di Kabupaten Klungkung yang dinonaktifkan akibat pemutakhiran data mencapai 2.963 jiwa. Hingga Kamis (12/3), sebanyak 1.165 jiwa di antaranya telah dilakukan reaktivasi maupun pengalihan ke segmen kepesertaan lainnya. (yan)








