
KLUNGKUNG – Pengedar sabu di wilayah Nusa Penida akhirnya diringkus aparat Satres Narkoba Polres Klungkung. Seorang pria asal Lampung berinisial PY ditangkap di kamar kosnya di Desa Batununggul, lengkap dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu dan satu paket inex atau ekstasi.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial AFW. Dari hasil interogasi, AFW mengaku memperoleh sabu dari PY yang beroperasi di Nusa Penida.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan menggerebek kamar kos PY pada Senin malam (23/2/2026).
“Petugas langsung menggeledah kamar kos yang ditempati PY,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, Minggu (1/3/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat bersih total 2,1 gram dan satu plastik klip berisi inex seberat 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan cangkang kapsul bening yang diduga digunakan untuk mengemas ekstasi.
PY mengakui menyimpan barang haram tersebut dan sebelumnya sempat menyerahkan sabu kepada AFW. Dengan barang bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Klungkung, I Wayan Gede Mudana, mengungkapkan PY diduga kuat sebagai pengedar sabu dan inex di wilayah Nusa Penida. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sanur, Denpasar, dengan sistem “tempel”.
“Pelaku mengambil paket di wilayah Sanur setelah menerima pesan WhatsApp. Ia tidak mengetahui siapa yang menaruh barang tersebut,” jelas Mudana.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih luas. (yan)








