
BADUNG – Publik dihebohkan adanya penggerebekan dilakukan polisi di salah satu studio di wilayah Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, karena diduga dijadikan tempat membuat konten pornografi oleh bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue (26).
Dalam penggerebekan pada Kamis (4/12/2025 itu, polisi mengamankan 20 warga asing dan 14 WNI beserta barang bukti. Di antaranya, sejumlah kamera, alat kontrasepsi, alat bantu sex, dan mobil pikap bertuliskan “Bonnie Blues Bangbus”.
Hampir sepekan, penyidik bersama Imigrasi mengintensifkan pemeriksaan. Bahkan, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan empat WNA menjadi terduga pelaku karena memiliki peran dominan dalam pembuatan konten, yaitu TEB alias BB (Bonie Blue) dan tiga pria asal Inggris berinisial LAJ, INL dan JJTW.
Namun, perkembangan penyelidikan yang disampaikan Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Rabu (10/12/2025), tidak menemukan adanya unsur pornografi.
Kapolres dalam siaran pers menyampaikan, 16 saksi WNA mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan, bukan pornografi. Mereka menyampaikan kegiatan tersebut direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial.
“Kami juga memeriksa 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi,”ungkap M. Arif Batubara.
BB, LAJ, INL, dan JJTW tiba di Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur. Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia.
“Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di Hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum,”tegas Kapolres.
Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dan menegaskan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, petugas Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. BB, LAJ, INL, dan JJTW diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial. Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan piikap bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.
Kapolres kembali menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaks join investigation bersama Imigrasi dan unsur pornografi sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya,”tandasnya.








