
KLUNGKUNG – Mengawali Oktober, Unit Reskrim Polsek Nusa Penida bersama anggota Polsubsektor Lembongan berhasil mengungkap pelaku penganiayaan, setelah mengamankan seorang pria berinisial INR alias Joker (44), warga Banjar Dinas Kangin I, Desa Jungutbatu.
Ia diduga menganiaya Muhammad Ridwan (28), warga Lombok Timur, yang terjadi pada Sabtu (27/9/2025) malam di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung membentuk tim gabungan dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari keterangan korban dan saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Langkah cepat dan sinergi anggota di lapangan membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat diamankan, ia mengakui perbuatannya.
Polsek Nusa Penida menegaskan hingga kini situasi di sekitar lokasi kejadian aman dan kondusif. Masyarakat diimbau agar setiap permasalahan diselesaikan dengan musyawarah, tidak main hakim sendiri, serta segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya.
Polsek Nusa Penida juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.(yan)








