
KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung terus berupaya mengangkat derajat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah memberikan perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah, khususnya Tenun Cepuk, kain tradisional khas Desa Tanglad, Nusa Penida.
Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Klungkung, I Ketut Budiarta, menerima kunjungan Tim Penilai Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Senin (22/9/2025) di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong pendaftaran Tenun Cepuk sebagai produk indikasi geografis. Langkah ini diyakini mampu menjaga keaslian dan kualitas kain tradisional tersebut, sekaligus membuka jalan lebih luas bagi pengembangan ekonomi kreatif masyarakat Nusa Penida.
Bupati Satria menegaskan Pemkab Klungkung tidak hanya mendorong pengrajin fokus pada produksi, tetapi juga berani melangkah ke aspek perlindungan hukum dan pemasaran global.
“Kami berharap tim penilai terus mendampingi pengrajin Tenun Cepuk. Dengan perlindungan HKI dan indikasi geografis, produk ini bukan hanya menjaga warisan budaya lokal, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati, status IG akan memberikan nilai tambah signifikan. Produk UMKM khas Klungkung ini nantinya dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional tanpa kehilangan identitas dan orisinalitas.
“Dengan status IG, kain Cepuk akan lebih mudah dipasarkan, mendapatkan harga lebih baik, sekaligus menjadi kebanggaan bersama,” imbuhnya.
BRIDA Siap Fasilitasi Proses IG
Kepala BRIDA Klungkung, I Ketut Budiarta, menegaskan pihaknya siap memfasilitasi pengajuan indikasi geografis serta membantu pengrajin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Ini bukan hanya melindungi produk, tetapi juga melindungi penghidupan masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada tenun tradisional,” katanya.
Tenun Cepuk, Warisan Budaya Bernilai Ekonomi
Tenun Cepuk dengan motif khas dan teknik pewarnaan tradisional telah lama menjadi simbol budaya Nusa Penida. Namun, tanpa perlindungan hukum, produk ini rentan ditiru dan dipasarkan pihak luar tanpa memberi manfaat bagi pengrajin lokal.
Melalui proses IG, Pemkab Klungkung ingin memastikan agar manfaat ekonomi benar-benar kembali kepada masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat mendorong UMKM naik kelas dan memperluas akses pasar produk lokal. (yan)








