
DENPASAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1,8 miliar yang menjerat pengacara Togar Situmorang memasuki babak baru. Setelah kalah praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, advokat dijuluki panglima hukum ini ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, Selasa (2/9/2025) malam.
Togar dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie. Setelah kalah praperadilan, ia menghadiri panggilan kedua di Unit III Subdit IV Gedung RPK Polda Bali.
“Setelah diperiksa dari siang hingga malam, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan,” kata sumber petugas, Rabu (3/9/2025).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan pengacara Togar Situmorang.
“Iya, sedang dalam proses penahanan,” ujar Kombes Ariasandy.
Penahanan Togar juga diiyakan salah satu kuasa hukumnya, Wayan Mudita.
“Iya kemarin dikeluarkan Sprinhan (Surat Perintah Penahanan) oleh penyidik,” kata Mudita kepada wartawan.
Sekadar mengingatkan, Togar ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali sesuai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Togar Situmorang oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Bali sudah sah secara hukum.
“Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Gede Putra Astawa pada persidangan 19 Agustus 2025. (dewa umbara)








