
DENPASAR – Gerak cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta berhasil menangkap buronan kasus perampokan, Evgeniy Viktorovich Pak alias Jhonny (34) saat hendak kabur bersama kekasihnya ke Bangkok melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (28/7/2025).
Bule asal Uzbekistan itu merampok karyawan money changer (MC) di Aura Segara Villa, Jalan Segara Merta, Tuban, Kuta, bersama rekannya Tajddin Hajiyep (34) asal Republik Azerbaijan, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kedua tersangka dihadirkan oleh Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat expose kasus di Polresta Denpasar, Kamis (31/7/2025).
Tajddin mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan kaki kanannya di gips duduk di kursi roda. Sesekali ia menutupi wajahnya dengan tangan ketika disorot kamera wartawan.
Begitu juga Jhonny terus menunduk menyembunyikan wajah di balik rambutnya yang gondrong. Memakai baju tahanan dan tangan diborgol, ia berjalan tanpa alas kaki dikawal tiga orang polisi.
Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkap fakta baru dalam kasus ini. Kedua tersangka sudah dua kali melakukan aksi perampokan sejak April 2025.
“Pelaku memang menyasar masyarakat yang bergerak di usaha penukaran uang. Modusnya, mengaku-ngaku sebagai Interpol dan menggunakan paspor palsu sebagai identitas,”ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.
Sebelum merampok staf money changer di Aura Segara Villa, kedua pelaku melakukan kejahatan serupa di kawasan Canggu, Kuta Utara dengan kerugian mencapai Rp 170 juta.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Badung. Selain kerugian material, korbannya juga mengalami trauma akibat lehernya dipiting,”kata Agus.
“Mereka melakukan kejahatan di Bali untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami masih melakukan pengembangan termasuk mendalami pembuatan paspor palsu tersangka,”imbuhnya.
Mendampingi Kompol Agus, Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji menjelaskan lebih rinci mengenai identitas pelaku. Secara perlintasan, keduanya masuk ke Indonesia secara legal, menggunakan dokumen yang sah dan visa kunjungan pada Januari 2025.
Ia mengungkapkan, Tajddin memiliki paspor asli, tetapi identitasnya itu ditimpa menggunakan nama palsu, Borys Andzej Musielak kewarganegaraan Polandia.
“Jadi pada saat mereka datang itu, paspor yang mereka gunakan identitasnya asli yang Azerbaijan. Tapi, di sini ditimpali dengan lembar identitas yang palsu,” bebernya.
Masa tinggal yang berlaku 30 hari sempat mereka perpanjang. Tetapi, masa tinggal Tajddin pada akhirnya expired dan menjadi overstay. Sedangkan, Evgeniy masih berlaku sampai Agustus 2025.
Terlibat Aksi Kejar-kejaran hingga Ditabrak Korban
Kedua pelaku merampok karyawan money changer berinisial F dan E yang membawa uang Rp191.150.000 ke tempat tinggal tersangka di Aura Segara Villa.
Awalnya, korban mendapatkan pesan dari Tajddin melalui Telegram menanyakan nilai tukar USDT (mata uang kripto). Namun, ia memperlihatkan paspor palsu bernama Borys Andzej Musielak.
Sampai di villa, F dan E menghitung uang dihadapan tersangka. Setelah itu, Jhonny muncul dari lantai dua mengenakan helm dan masker mengaku Interpol.
Kedua pelaku langsung beraksi mencekik leher korban. E pun berontak dan berhasil melepaskan diri kemudian kabur keluar villa mengambil motor dan sembunyi di salah satu rental. “E menghubungi keluarganya menyampaikan kejadian itu,”beber Kapolsek.
Sementara, tersangka Tajaddin membawa uang keluar villa dan kabur memakai sepeda motor, disusul oleh Jhonny. F pun melakukan pengejaran dan menabrak Tajddin hingga terjatuh dan uang berserakan di Jalan Segara Nadi. Bule perawakan gempal ini akhirnya diamankan warga. (dum)








