
BULELENG – Dalam operasi yang dilaksanakan sebulan terakhir, Timsus Goak Poleng tidak hanya menindak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan modus ‘apotik’ di Desa Sidetapa tetapi juga membongkar jaringan narkoba Banyuwangi-Buleleng (BaBu).
Pada operasi lintas provinsi ini, selain mengamankan 4 orang pelaku, anggota jaringan ‘Babu’, Timsus Goak Poleng juga menyita 91,74 gram brutto sabu-sabu dan uang tunai Rp2,7 Juta sebagai barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan wujud dari komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber 10 orang tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba di Mapolres Buleleng, Rabu (9/7/2025).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz menegaskan pengungkapan 9 kasus dengan 10 pelaku, terutama terbongkarnya jaringan narkoba Banyuwangi- Buleleng serta tetap beroperasinya ‘apotek’ narkoba di Desa Sidetapa menujukkan Buleleng sebagai daerah merah narkoba.
“Dan kami, Polres Buleleng tetap berkomitmen perang terhadap narkoba, mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandas Kapolres Widwan lanjut menugaskan
Kasatresnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan untuk memaparkan kronologis pengungkapan jaringan BaBu.
Kasatresnarkoba Sukaryawan memaparkan, pengungkapan jaringan BaBu Narkoba berawal dari penangkapan tersangka berinisial FK (31) dan CR (38).
Selain mengamankan FK (31), kata Sukaryawan, pada penggrebekan di Jalan Salak No 8 Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng, Timsus juga menyita 7 paket sabu dengan berat total 1,27 gram brutto sebagai barang bukti.
“Sementara dari pengkapan CR (38) warga Jalan Parimura pada sebuah kamar kos di lingkungan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri berhasil disita antara lain 25 paket sabu dengan berat total 4,91 gram brutto dan uang tunai Rp 200 ribu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, Timsus Goak Poleng melakukan pengembangan dan menangkap SN (40) pada sebuah Gudang Rongsokan di Jalan Jatayu Kelurahan Kaliuntu.
“Dari pelaku SN (40) asal Desa Gentangan Kecamatan Blingbingsari Banyuwangi berhasil disita 37 paket sabu dengan berat total 85,56 gram brutto dan uang tunai Rp2.250.000,- sebagai barang bukti,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Sukaryawan, Timsus melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal HR (35) asal Banyuwangi Jawa Timur.
“Berdasarkan keterangan tersangka SN, Timsus menangkap tersangka berinisial HR di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.
Atas perbuatannya, CR, FK, SN dan HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pengungkapan jaringan Banyuwangi-Buleleng, Timsus juga kembali melakukan penggrebekan terhadap salah satu apotek di Desa Sidetapa. Dari penggrebekan yang dilakukan, Timsus menangkap tersangka berinisial KY (35) di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa lengkap dengan barang bukti 34 paket sabu dengan berat total 19,36 gram brutto, 5 buah bong, 5 pipet kaca dan uang tunai Rp1.197.000,-,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka KY yang mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama IIS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasl 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan informasi masyakat, Timsus juga melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial IA (51) pada sebuah rumah di Jalan Patimura No. 101B, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Buleleng,” tandasnya.
Atas perbuatannya, IA yang mengaku mendapatkan 4 paket sabu dengan berat total 0,88 gram brutto dari seseorang napi bernama AWI di Lapas Kerobokan ini dijerat pasal dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berikutnya, Timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial JL (35) beralamat Banjar Dinas Tabog Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Sukaryawan, JL yang mengaku mendapatkan paket sabu dengan berat total 0,19 gram brutto dari seseorang bernama Kayot asal Sidetapa, dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Timsus Goak Poleng juga menangkap tersangka berinisial GN (42) warga Banjar Dinas Lebah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar di pinggir Jalan Banjar Dinas Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, GN yang mengaku mendapatkan 3 paket sabu dengan berat total 5,72 gram brutto dan 3 butir pil diduga ekstacy dari seseorang bernama Ketut asal Baturiti dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Timsus Goak Poleng melakukan penangkapan terhadap tersangka WR (38) beralamat Banjar Dinas Menase Desa Sinabun Kecamatan Sawan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Sukaryawan, WR yang ditangkap pada sebuah rumah kosong di Banjar Dinas Menasa Desa Sinabun Kecamatan Sawan dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat total 0,17 gram brutto, dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diwilayah Desa Sinabun Timsus juga menangkap tersangka berinisial MA (24) beralamat Banjar Dinas Dalem Desa Sinabun dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi daun kering diduga ganja dengan berat total 8,89 gram brutto,” jelasnya.
Atas perbutannya, MA yang mengaku mendapatkan ganja dari seseorang bernama Blono asal Denpasar dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka juga telah dilakukan tindakan penahanan di Rutan Mapolres Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








