
KLUNGKUNG – Setelah Bupati Klungkung I Made Satria menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) dihadapan sidang paripurna Dewan, giliran fraksi-fraksi di DPRD Klungkung menyampaikan pandangan umum, Senin (2/6/2025) sore.
Fraksi Hanura misalnya, melalui pembaca I Komang Krisna Nata Waisnawa mempertanyakan pencabutan ketiga Perda dimaksud, yakni Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Hanura mengemukakan pandangannya, ketika peraturan daerah yang substansinya bertentangan dengan Undang-Undang di dalamnya mengatur hal yang sama maka Perda dimaksud dinyatakan batal demi hukum atau dengan kata lain Perda dimaksud tidak perlu dicabut karena melanggar asas hukum.
Asas hukum yang dimaksudkan oleh Fraksi Hanura, Asas Lex Superiori derogat Lex inferiori (Peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah).
“Pertanyaannya, kenapa perlu dilakukan pencabutan. Mohon penjelasan saudara Bupati,” kata Krisna Nata Waisnawa di hadapan sidang paripurna.
Sedangkan juru baca pandangan Fraksi PDIP, Ida Bagus Ketut Arimbawa menyampaikan, setelah dilakukan pencabutan terhadap 3 peraturan daerah ini, Bupati diminta melakukan langkah – langkah penting untuk memastikan tertib administrasi hukum agar tidak menimbulkan kekosongan hukum seperti, pencabutan ini harus diundangkan dalam lembaran daerah agar sah dan diketahui publik.
Perlunya sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait, agar masyarakat memahami bahwa peraturan lama tidak berlaku. Aparat pelaksana tidak lagi menggunakan dasar hukum yang Telah dicabut. Serta Bupati melakukan monitoring dan evaluasi implementasi, untuk mengetahui apakah menimbulkan konsekuensi Hukum lain atau tidak.
“Apakah ada kebutuhan regulasi lanjutan atau tidak,” ujar Ida Bagus Ketut Arimbawa.
I Nyoman Alit Sudiana dari Fraksi Golkar menyatakan fraksinya setuju dengan pencabutan itu karena menilai tiga Perda tersebut sudah tidak relevan. Senada dengan Fraksi Golkar, juru baca dari Fraksi Nasional Solidaritas Ketut Sukma Sucita juga menyatakan tiga Perda tersebut tidak relevan.
“Menurut kami dari Fraksi Nasional Solidaritas, Perda Kabupaten Tingkat II Klungkung Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Bea Leges memang sudah saatnya dicabut, karena perda lama tersebut sudah tidak relevan dan perlu diganti dengan peraturan yang lebih mutakhir,” kata Sukma Sucita.
Fraksi Gerindra diwakili Ketut Dadi mempertanyakan langkah-langkah Bupati dalam mencari peluang sumber-sumber pendapatan pasca tiga Perda tersebut dicabut. Gerindra melihat pencabutan itu akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah sekecil apapun itu. Untuk itu perlu adanya upaya dan inovasi dari Pemerintah Daerah untuk mencari peluang sumber pendapatan daerah lain sebagai pengganti bea leges tersebut.
“Kami mohon penjelasan saudara Bupati, upaya apa yang akan saudara lakukan untuk memperoleh sumber pendapatan daerah secara keseluruhan ?. Kami juga mohon penjelasan saudara Bupati, upaya apa yang akan saudara lakukan untuk memperoleh sumber pendapatan daerah sebagai pengganti dari biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati tersebut ?,” demikian Ketut Dadi. (yaan)








