
KLUNGKUNG– Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik sesuai dengan fungsinya, anggota Polisi Pamong Praja Desa Wisata (Pol Pradesta) Batununggul,Kecamatan Nusa Penida mulai unjuk gigi.
Dua anggota Pol Pradesta yakni Wayan Juniarta dan Nyoman Sukarta, melaksanakan giat pembinaan terhadap salah satu pengusaha laundry yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat menjemur pakaian,Senin (26/5/2025).
Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki diketahui digunakan sebagai area menjemur pakaian oleh pengusaha laundry setempat. Tindakan ini tidak hanya melanggar ketertiban, tetapi juga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Melihat situasi di lapangan, petugas Pol Pradesta memberikan peringatan secara persuasif kepada pemilik usaha agar segera menghentikan praktik tersebut dan tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
“Kami memberikan teguran secara humanis dan mengingatkan pemilik usaha bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wayan Juniarta usai kegiatan pembinaan.
Sementara itu, Nyoman Sukarta menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang lebih besar dan menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha di wilayah Batununggul dan sekitarnya lebih peduli terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan ruang publik.
“Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Kami harap para pelaku usaha dapat lebih bijak dan ikut serta dalam menjaga keindahan serta keteraturan lingkungan, demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Kasatpol PP Dewa Putu Suwarbawa dikonfirmasi menyatakan, pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai fungsinya merupakan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Pemanfaatan trotoar sebagai tempat menjemur pakaian di samping mengganggu ketertiban umum juga mengganggu kenyamanan dan keindahan ruang setempat.
“Trotoar itu kan fasilitas umum untuk orang jalan,bukan untuk menjemur pakaian,makanya ditertibkan,”kata Dewa Suwarbawa.
Ia menambahkan selain penertiban di Nusa Penida,anggotanya juga melakukan langkah serupa, menertibkan pedagang keliling yang berjualan di atas trotoar atau di jalur yang dilarang di bilangan Jalan Diponegoro, Klungkung. (yan)








