
KLUNGKUNG– Kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Klungkung dilakukan segerombolan wanita yang sempat viral memasuki babak baru. Satu dari empat pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Klungkung.
Tersangka berinisial IGA PR (21) asal Tempek Kauh Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli ini terancam dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam dipenjara maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, KY alias Tari (17), NS als Nana (17), DP (17) berpotensi ikut menjadi tersangka, tapi penyidik masih melakukan pendalaman (penyidikan) lebih lanjut. Informasinya,penyidik juga bakal berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Tersangka IGA PR yang paling aktif melakukan kekerasan terhadap korban Ni PY (14), asal salah satu desa di Kecamatan Dawan,Kabupaten Klungkung.Bahkan tersangka memprovokasi sehingga tiga pelaku lainnya ikut terdorong melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang, memukul korban, menjambak dan melucuti pakaian korban.
Sadisnya, tersangka melucuti pakaian korban hingga pakaian dalam (bra) korban. Setelah puas menganiaya, tersangka meminta agar korban membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi telanjang (tidak menggunakan pakaian). Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.
Buntut dari peristiwa yang dilakukan di areal parkir Pura Jagatnata, Klungkung (dekat dengan Kantor Bupati Klungkung), Jumat (28/2/2025), keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung, Sabtu (1/3/2025)
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono seizin Kapolres AKBP Alfons WP Letsoin dikonfirmasi,Senin (3//3/2025) membenarkan penyidik sudah menetapkan satu tersangka dan menahan tersangka.
“Betul sudah ada satu tersangka dan sudah ditahan.Pelaku yang lain masih dalam tahap penyidikan,”kata AKP Agus Widiono.
Agus Widiono menyampaikan, adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa sejumlah handpone, pakaian korban dan pakaian dalam korban. (yan)








