GIANYAR – Sembilan tersangka terlibat pengeroyokan terhadap Dedianus Kalaiyo asal Sumba Barat Daya hingga tewas di wilayah Gitgit, Bakbakan, Kabupaten Gianyar dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Kamis (16/1/2025).
Sembilan tersangka berinisial DGS, KAP, KDW, PPS, KYWK, DGPM, DGIG, IKS, dan KDK asal Angkling, Babakan, Gianyar.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Kasipidum Ni Made Sri Astri Utami, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan.
Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, setelah prlimpahan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar.
“Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera Menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 9 (sembilan) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar,” ujarnya.
Kasus pengeroyokan terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA di Jalan Raya depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.
Kasus ini dipicu unggahan konten korban Dedianus Kalaiyo yang dinilai menyinggung warga Bali di TikTok. (jay)