
DENPASAR – Unit Reaksi Cepat Polresta Denpasar mengungkap 28 kasus kriminal selama periode April-Mei 2026. Polisi menangkap 34 pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Denpasar Leonardo D. Simatupang mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat yang dibentuk untuk memperkuat tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C (Curat, curas, cusa, curanmor).
“Berdasarkan analisa dan evaluasi perkembangan situasi kamtibmas, kami membentuk Unit Reaksi Cepat yang terdiri dari personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dengan total 90 personel,” ujar Kombes Pol Leonardo David Simatupang dalam konferensi pers, Senin (25/5).
Kapolresta merinci ada 12 kasus curanmor, 6 kasus curat, 1 kasus curas, dan 9 kasus pencurian biasa yang terungkap. “Dari 34 pelaku yang diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan satu orang perempuan. Sementara pelaku residivis satu orang,” tegasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor hasil curian, uang, pakaian, empat tabung gas LPG 3 kg, sejumlah telepon genggam, Uang Rp200.000 dan 258 bungkus rokok.
Kapolresta mengimbau masyarakat atau korban tindak kriminal yang merasa kehilangan barang agar segera mendatangi kantor kepolisian terkait untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan polisi.
“Pengambilan barang bukti oleh pemilik tidak dipungut biaya apa pun,”tegasnya.
Kombes Leonardo mengatakan para pelaku umumnya memanfaatkan lokasi yang sepi, minim penerangan, dan tanpa pengawasan CCTV sebelum melancarkan aksinya.
“Mereka biasanya memantau situasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian,” ujarnya.
Ia menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang cepat melaporkan setiap tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, laporan cepat dari masyarakat sangat membantu aparat dalam melakukan pengejaran dan pengungkapan kasus.
“Kami meminta masyarakat memanfaatkan layanan 110 melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Layanan 110 ini gratis tanpa pulsa. Semakin cepat informasi diberikan, maka semakin cepat juga anggota kami bergerak,” tandasnya.








