
KLUNGKUNG – Observasi lapangan yang dilakukan Komisi I DPRD Klungkung ke kawasan Embung Tukad Unda persisnya lokasi pembuangan bahan kompos di area Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Jumat (8/5/2026), membuka fakta yang berpotensi memicu polemik baru.
Alih-alih menemukan bahan organik yang telah dicacah sebagaimana disampaikan Gubernur Bali, rombongan dewan justru mendapati sampah yang masih bercampur plastik, bahkan dalam kondisi belum melalui proses pemilahan yang baik.
Temuan ini langsung menuai reaksi keras dari jajaran Komisi I.
Anggota Komisi I, Putu Tika Winawan, menegaskan hasil pantauan di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang sebelumnya menyebut bahwa material yang dibuang ke kawasan penyangga PKB merupakan bahan kompos siap olah.
“Setelah kami turun, ternyata ditemukan sampah yang masih bercampur plastik dan belum dicacah,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Perindo tersebut, kunjungan ke lokasi eks galian C sejatinya bertujuan memastikan sejauh mana koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung berjalan. Pasalnya, sejak awal rencana pembuangan sampah ke Klungkung telah memantik kekhawatiran masyarakat.
Pernyataan gubernur sempat meredam polemik, namun fakta di lapangan justru memunculkan persoalan baru yang dinilai lebih serius.
Tika juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di lokasi. Ia mengungkapkan bahwa petugas di lapangan hanya bertugas mencatat jumlah truk yang masuk tanpa memiliki kewenangan untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Meskipun tahu ada sampah plastik, mereka tidak bisa menyetop. Ini celah yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi I, Nengah Mudiana, mengingatkan persoalan sampah sangat sensitif dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengaku mencium bau menyengat dari material yang dibuang di sekitar embung, meskipun telah langsung ditimbun.
“Kalau tidak diawasi ketat, ini bisa memicu reaksi warga,” ujarnya.
Ketua Komisi I, Wayan Mastra, turut mempertanyakan konsistensi kebijakan Pemprov Bali. Ia menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan resmi terkait perbedaan antara pernyataan dan realitas di lapangan.
“Faktanya masih ada plastik, bahkan belum dicacah. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tandasnya.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi I lainnya, Wayan Kariana, yang menilai perlu ada kejelasan terkait mekanisme pengawasan dan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh. Ia menekankan bahwa tata kelola pembuangan material harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komisi I pun berencana mengagendakan pertemuan dengan Gubernur Bali untuk menyampaikan langsung temuan tersebut sekaligus mendorong penguatan sistem pengawasan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Di sisi lain, program pembuangan bahan organik ke kawasan penyangga PKB sejatinya merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali dalam menata pengelolaan sampah berbasis lingkungan serta memanfaatkan lahan eks galian agar lebih produktif. Kawasan tersebut bahkan direncanakan akan ditanami berbagai jenis tumbuhan guna menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar embung. (yaan)








