
KLUNGKUNG – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengelolaan sampah di Kabupaten Klungkung mulai dicairkan. Lebih dari sekadar menggelontorkan anggaran, kebijakan ini ditegaskan sebagai arah baru pengelolaan sampah berbasis desa.
Sebanyak 42 desa pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) masing-masing menerima Rp 200 juta sesuai Keputusan Bupati Klungkung Nomor 51/08/HK/2026. Dana ini diharapkan menjadi pemicu percepatan penanganan sampah dari sumber, meski sempat molor akibat kondisi fiskal daerah.
Kepala BPKPD Klungkung, Nyoman Susanta, dihubungi Rabu (6/5/2026) mengakui keterlambatan pencairan karena tekanan keuangan daerah. Namun kini proses sudah berjalan, ditandai dengan penerbitan SP2D yang mulai ditandatangani.
Dana BKK dapat digunakan untuk operasional TPST seperti gaji petugas, BBM, BPJS, hingga pemeliharaan sarana. Selain itu, juga untuk penguatan infrastruktur seperti perbaikan alat, jaringan listrik, hingga pengembangan fasilitas pengolahan sampah.
Kepala DPMD Klungkung, Ida Bagus Mas Ananda, menegaskan BKK bukan solusi tunggal, melainkan instrumen kebijakan untuk mendorong desentralisasi pengelolaan sampah. Desa didorong menjadi garda terdepan dalam mengelola sampah dari hulu sekaligus membangun budaya memilah di masyarakat.
“Ini bukan sekadar bantuan, tapi stimulus perubahan perilaku dan penguatan desa agar sistem pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, keterlambatan pencairan sempat membebani desa, bahkan ada perbekel yang menalangi operasional TPST. Di sisi lain, kebijakan BKK juga tak lepas dari dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang turun sekitar Rp 54 miliar, termasuk pemangkasan dana desa sekitar Rp 7 miliar. (yan)








