
DENPASAR – Satreskrim Polresta Denpasar meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor berinisial EBP (22), PLR (20), DSD (22), RN (19), DRWBB (18), dan UN (22) yang sama-sama asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengungkapan dibeberkan Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra, Kamis (23/4/2026).
“Ini merupakan salah satu kasus menonjol dari pengungkapan 11 kasus curanmor selama periode April 2026,”ungkap Kombes Leonardo David Simatupang.
Penangkapan pelaku berdasarkan empat laporan korban. Salah seorang berinisial NPM (38) yang kehilangan Vario di Lapangan Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (6/4/2026).
“Korban memarkir kendaraan tidak terkunci stang sehingga dimanfaatkan oleh para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Hasil penyelidikan, Tim Jatanras Polresta Denpasar mendapat informasi pelaku berada di seputaran Jalan Sekar Tunjung XI, Denpasar. Penangkapan dilakukan terhadap EBP, DRWBB, serta RN pada 7 April 2026.
Sementara, DSD dan PLR dibekuk di Jalan Kamboja, Denpasar Timur.
PLR dan EBPP mengaku beraksi di 11 TKP. Rinciannya, motor Beat di Jalan Bung Tomo, Vixion di Nusa Dua, Vario di Jimbaran, Mio biru di Jalan Raya Puputan, Vixion di Sesetan, Beat putih di Batubulan, Mio sporty di Jimbaran, Vixion putih di Dalung, Beat putih di Akasia, Beat putih di Jimbaran, dan Vixion hitam di Tukad Balian.
Sedangkan DSD dan EBPP mengambil Vario di Pertokoan Mertanadi, Jalan Teuku Umar Barat. DSD dan DRWB mencuri Vario hitam di barat lapangan Renon. DRWB dan RN di dua TKP, yaitu Vixion merah di Jalan Bung Tomo dan Suzuki Satria FU di Kerobokan.
“Modusnya memang menyasar motor tidak terkunci stang. Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup dan dipakai sendiri,” tandasnya.
Polisi menyita 12 barang bukti sepeda motor dan sebuah mobil pikap.
“Empat motor sudah ada laporan polisi dan delapan kendaraan belum diketahui pemiliknya. Kami meminta masyarakat yang merasa kehilangan motor datang ke Polresta Denpasar dengan membawa bukti kepemilikan berupa BPKB maupun STNK,”tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, Kapolresta mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati dan tetap menggunakan kunci ganda apabila menggunakan sepeda motor, serta agat menyimpan dan memarkir di tempat yang aman.
Pengungkapan 32 Tindak Pidana 4C
Pada kesempatan itu, Kombes Leonardo David Simatupang juga membeberkan pengungkapan 32 kasus curat, curas, cusa, dan curanmor (4C) dengan 37 orang tersangka. Penangkapan dilakukan dalam waktu tiga pekan selama April 2026.
Ia merinci untuk curanmor ada 11 kasus dengan 15 tersangka. Curat 4 kasus (4 tersangka), curas 1 kasus (2 tersangka), dan cusa 16 kasus (16 tersangka).
“Tersangka yang terlibat terdiri dari 34 orang laki-laki dan tiga orang perempuan” kata Leonardo David Simatupang.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Denpasar.
“Dengan pengungkapan ini, kami tegaskan bahwa Polresta Denpasar dan jajaran tetap konsisten melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana 4C,” tegasnya.
Ia juga mengungkap salah satu kasus menonjol, yaitu aksi pembobolan kantor pegadaian di wilayah Denpasar Selatan. Pelaku menggunakan gerinda untuk merusak bangunan dan mengambil sejumlah perhiasan.
“Aksi ini terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi masyarakat yang melihat pelaku membawa gerinda. Kerugian ditaksir mencapai Rp 57 juta,” tandasnya.
Kapolresta kembali mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta memasang CCTV sebagai langkah pencegahan tindak kriminal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian baik secara langsung maupun layanan 110 bila menjadi korban kejahatan.
“Banyak kasus terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.








