
DENPASAR — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Menanggapi laporan tersebut, pada Jumat (17/4/2026), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Denpasar segera bergerak melakukan pengawasan lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan (Densel) guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Setelah melakukan koordinasi, petugas kemudian mendatangi tempat tinggal WNA bersangkutan, yang berlokasi di seputaran Jalan Tukad Unda, Denpasar. Dari hasil penelusuran lapangan, diketahui bahwa WNA tersebut berinisial TD (49 tahun) asal Inggris.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik TD. Ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku. Sebagaimana diketahui, perilaku overstay termasuk dalam pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Karenanya, TD kemudian diamankan dan dibawa ke Kanim Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kanim Denpasar, R Haryo Sakti menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh WNA. Selain itu, ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna memberikan apresiasi tinggi terhadap respon cepat petugas Inteldakim Kanim Denpasar dalam mengamankan WNA yang sempat viral tersebut. Dia pun menegaskan bahwa semua WNA di Bali wajib mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati masyarakat setempat.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan warga melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat. (adi)








