
KLUNGKUNG – Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus sekaligus mengapresiasi terhadap usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Klungkung, menyusul langkah berani pemerintah daerah yang mengajukan luas lahan melebihi target minimum nasional.
Langkah maju ini dinilai sebagai komitmen kuat Pemkab Klungkung dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus melindungi lahan pertanian dari alih fungsi di tengah tekanan pembangunan yang kian masif.Perhatian pusat ini terlihat dari diadakannya rapat pembahasan LP2B di Jakarta oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dihadiri Bupati I Made Satria, Selasa (14/4/2026).
Bagi Bupati Satria rapat ini menjadi krusial di tengah masifnya alih fungsi lahan yang dapat mengancam kedaulatan pangan lokal. Ia menegaskan komitmen Pemkab Klungkung untuk menjaga luasan lahan pertanian agar tetap produktif melalui payung hukum yang jelas dan pemetaan yang akurat.
Bupati Satria juga memastikan zonasi LP2B masuk ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah alih fungsi lahan menjadi kawasan non-pertanian. Guna memuluskan kebijakannya itu, berbagai langkah sudah diambil seperti menyiapkan Perda LP2B yang diinisiasi oleh DPRD Klungkung. Saat ini rancangan Perda Itu sedang dibahas dengan DPRD.
Pemkab Klungkung juga sudah mereview penetapan LP2B sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan sawah dari ancaman alih fungsi.
Hasilnya, Pemkab Klungkung mengusulkan penetapan LP2B seluas 2.945,7 hektar dari total luas Lahan Baku Sawah (LBS) 3.250,7 hektar, atau sekitar 90,59 persen. Prosentase ini melampaui batas minimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 87 persen, ini menunjukkan komitmen daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mempertahankan keberadaan lahan pertanian dari alih fungsi lahan di Kabupaten Klungkung.
Sebelumnya tahun 2023, luas Lahan Baku Sawah (LBS) sesuai tercantum dalam Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung, 3.250,7 hektar. Dari total luas LBS, Pemkab Klungkung menetapkan 2,256 hektar sebagai LP2B atau sekitar 67 persen.
Setelah itu keluar kebijakan terbaru dari pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden yang mengamanatkan target minimal luas LP2B 87 persen dari total Lahan Baku Sawah sebagaimana pula tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Berdasarkan kebijakan itulah Pemkab Klungkung melakukan penyesuaian luas LP2B. Hasil pemaparan dari tim teknis Dinas PU, diusulkan penetapannya sekitar 2.954,7 hektar atau sekitar persen 90,59 persen. Kebetulan Pemkab Klungkung sedang menyiapkan Perda LP2B, nanti penetapan itu akan diakomodasi di dalam Perda,” terang Kepala Dinas Pertanian Ida Bagus Juanida baru-baru ini.
Sementara itu Bupati I Made Satria berharap Ranperda yang sedang berproses bisa secepatnya ditetapkan menjadi Perda.
“Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan terjadi keseimbangan antara pembangunan infrastruktur/pariwisata dengan pelestarian sektor agraris yang menjadi ciri khas Bali,” demikian Bupati Satria. (yan)








