
KLUNGKUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung resmi mengeluarkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar Jumat (10/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom tersebut dihadiri langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, dengan agenda utama penyampaian catatan strategis sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah ke depan.
Rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua I, I Wayan Baru meliputi, rekomendasi atas pelaksanaan APBD tahun 2025, rekomendasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, rekomendasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, rekomendasi atas penyelenggaraan urusan pemerintah pilihan serta rekomendasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan dan penugasan kepada desa.
Rekomendasi atas pelaksanaan APBD tahun 2025 misalnya, Dewan mengkritisi pencapaian target pendapatan transfer dari tahun sebelumnya. Dewan menyarankan agar Bupati Klungkung I Made Satria lebih intens menjalin komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Bali dan Pemmkab Badung.
Dewan Juga menyorot soal target pajak daerah yang dinilai dirancang belum cermat. Dewan menyarankan kedepannya target pajak daerah dirancang lebh cemart agar tidak terkesan over estimate atas satu objek pajak tertentu dan under estimate atas objek pajak lainnya.
Soal indikasi terjadinya kebocoran pada beberapa sektor seperti retribusi pelayanan pasar, retribusi jasa usaha antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pelayanan kepelabuhan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
“Direkomendasikan agar Saudara Bupati melakukan penelusuran dan identifikasi kemungkinan terjadinya kebocoran yang berakibat atas rendahnya capaian target,” demikian rekomendasi yang dibacakan Wayan Baru.
Salah satu poin penting yang disorot adalah pengelolaan retribusi kawasan wisata di Nusa Penida. DPRD meminta kejelasan nomenklatur dan pengelolaan retribusi, terlebih dengan pengembangan 17 daya tarik wisata dalam konsep One Gate One Destination yang saat ini masih dalam proses evaluasi regulasi.
Sementara rekomendasi Dewan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Dewan menyorot pada sektor pendidikan dan Kesehatan.
“Diminta kepada Bupati ke depan agar lebih focus pada upaya pembinaan pengelolaan Bidang Pendidikan terutama dalam hal, Peningkatan Angka Partisipasi Sekolah Jenjang PAUD, Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan Pendidikan PAUD terakreditasi A, Peningkatan Proporsi Jumlah Pendidikan SD dan SMP terakreditasi A; khususnya di daerah Terpencil, Terdepan, Terluar (3T), agar SPM (standar pelayanan minimun) Bidang Pendidikan terpenuhi di Kabupaten Klungkung,” terang Wayan Baru mewakili unsur pimpinan.
Bupati diminta mengatensi penyelenggaraan Program/kegiatan Bidang Kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan. pencapaian Indek Keluarga Sehat di semua Faskes, Pengadaan Kelengkapan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan terutama pada Faskes RSUD Klungkung dan RSUD Gema Santhi Nusa Penida, dan Pemenuhan kriteria peningkatan Status 2 RSUD setingkat lebih tinggi. Dalam hal dimungkinkan, agar lebih ditingkatkan lagi Kerjasama Operasioanal Peralatan Medis antara BLUD dengan Pihak Ketiga; sebagaimana telah diselenggarakan oleh kedua RSUD ini.
Yang tidak kalah menarik, Dewan menyorot kegiatan di Dinas Perhubungan yakni yaitu Pembangunan Pelabuhan Pengumpul Lokal. Realisasi dana pada kedua TA tersebut cukup besar, namun capaiannya 0,00 % dalam arti tidak terbangun.
“Dalam hal alokasi anggaran pada dua kegiatan tersebut Tahun 2024 dan Tahun 2025 capaian kinerjanya 0,00 %, maka berpotensi akan terjadi masalah hukum di kemudian hari,” demikian Wayan Baru. (yaan)








