
KLUNGKUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membuang sampah organik ke Klungkung, menyusul akan dibangunnya proyek pusat pengolahan sampah organik di eks galian C Klungkung, persisnya di Kawasan penyangga Pusat Kebudayaan Bali (PKB), dekat dengan Embung Tukad Unda yang merupakan wilayah perbatasan Desa Tangkas dengan Desa Gunaksa.
Namun, sejauh ini Pemprov Bali belum pernah mengadakan sosialisasi baik ke masyarakat sekitar lokasi maupun dengan Pemkab Klungkung. Perbekel Desa Tangkas, Wayan Tilem dan Perbekel Desa Gunaksa Wayan Sadiarna dikonfirmasi, Senin (6/4/2026) menyatakan dirinya belum tahu rencana proyek strategis milik Pemprov Bali tersebut.
“Saya belum mendengar ada proyek itu. Masa di PKB (Pusat Kebudayaan Bali) dibangun pengolahan sampah ?,” ungkap Tilem dengan nada tidak percaya.
“Saya belum tahu itu, Dimana lokasinya ? ,” ujar Sadiarna.
Sementara Bupati Klungkung I Made Satria dikonfirmasi Selasa (7/4/2026) menyatakan, dirinya baru sebatas mendapatkan informasi lisan dari Gubernur Bali Wayan Koster.
Dengan tegas Bupati Satria mengatakan, Pemkab Klungkung belum mendapatkan penjelasan secara teknis seperti apa proyek itu kedepannya.Bahkan orang nomor satu di Pemkab Klungkung ini terkesan ‘keberatan’ atas rencana menjadikan Klungkung sebagai pusat pengolahan sampah organik oleh Pemprov Bali.
“Artinya seluruh sampah dari kabupaten lain akan ke sini. Tentu akan ada jalur lalu lintasnya, ini yang tidak baik untuk pariwisata kita,” tegas Bupati Satria.
Karena itu, Bupati asal Nusa Penida ini mengajak Pemprov Bali untuk mendiskusikan rencana dimaksud agar kedepannya kehadiran proyek tersebut tidak memunculkan persoalan baru baik dari aspek pariwisata, sosial budaya dan lingkungan.
“Saya atas nama Pemkab Klk minta agar ini didiskusikan dulu, lakukan kajian seperti apa sebaiknya,” ujarnya.
Kekhawatiran lainnya, lindi sampah berpotensi mencemari air embung, dimana embung itu direncanakan menyuplai keperluan air Pusat Kebudayaan Bali dan irigasi subak sekitarnya. (yan)








