
KLUNGKUNG – Porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Klungkung pada APBD 2026 tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan belum ada rencana pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi struktur belanja yang melampaui batas ini membuat Pemkab Klungkung harus melakukan penyesuaian agar komposisi anggaran kembali sesuai ketentuan. Pemerintah pusat sendiri memberikan masa transisi selama lima tahun, sehingga seluruh daerah diwajibkan memenuhi batas maksimal belanja pegawai paling lambat pada tahun 2027.
Situasi ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK, mengingat kelompok tersebut dinilai paling rentan terdampak kebijakan efisiensi anggaran daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra, menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai rencana pemutusan kontrak PPPK, baik di tingkat daerah maupun dari pemerintah pusat.
“Kami belum menerima informasi resmi dari pusat. Di daerah juga belum ada pembahasan soal itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, Nyoman Susanta, mengungkapkan bahwa angka 34,13 persen tersebut merupakan porsi belanja pegawai dari total APBD di luar tunjangan profesi guru yang bersumber dari pemerintah pusat.
Menurut Susanta, hingga saat ini belum ada pembahasan khusus untuk memangkas belanja PPPK sebagai upaya memenuhi batas maksimal 30 persen. Saat ini, Pemkab Klungkung masih berada pada tahap pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) untuk penyusunan APBD 2027. Pembahasan detail terkait struktur belanja akan dilakukan setelah tahapan tersebut rampung.
Ia mengisyaratkan, pemerintah daerah cenderung tidak akan menempuh kebijakan pemutusan kontrak PPPK sebagai langkah efisiensi. Sebaliknya, Pemkab berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata ulang pos belanja lainnya untuk mengurangi tekanan fiskal.
“Belanja pegawai memang masih di atas ketentuan, yakni 34,13 persen. Namun Pemkab berkomitmen mengikuti aturan dan terus mengupayakan agar bisa turun hingga batas maksimal 30 persen,” kata Susanta.
Pemkab, lanjutnya, akan menyisir pos belanja di luar PPPK untuk dilakukan efisiensi. Langkah ini diambil sekaligus untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kondusif di kalangan pegawai non-PNS tersebut.
“PPPK tidak perlu khawatir, pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik untuk memenuhi ketentuan 30 persen, salah satunya dengan menggenjot PAD,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, pemerintah daerah yang gagal menurunkan porsi belanja pegawai hingga di bawah 30 persen sampai tahun 2027 berpotensi dikenai sanksi, antara lain penundaan penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), hingga pembatasan pengangkatan pegawai baru. (yan)








