
KLUNGKUNG – Lima fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (6/3/2026) dengan sejumlah catatan dan masukan dari masing-masing fraksi.
Selanjutnya, ranperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi disahkan dan diberlakukan sebagai Perda.
“Kami Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan kepada Gubernur Bali untuk kemudian dimohonkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” tandas waki dari Fraksi Gerindra I Gede Artawan.
Fraksi Hanura memberi beberapa catatan, penagihan tunggakan pajak yang sudah berlangsung lama perlu disertai sanksi tegas kepada wajib pajak yang membandel agar tidak menjadi preseden buruk kemudian hari.
Yang menarik, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya, I Komang Krisna Nata Waisnawa mengingatkan bupati mengdepankan prinsip berkeadilan dalam pemenuhan layanan publik agar tidak selalu terkonsentrasi di Nusa Penida.
“Terhadap pemenuhan layanan publik menyangkut perbaikan infra struktur jalan dan lain-lainya hendaknya tidak terlalu terfokus atau terlalu berlebihan pada wilayah Nusa Penida semata, tetapi pemerintah wajib melakukan kebijakan yang berkeadilan dengan wilayah di Klungkung daratan,” katanya. .
Fraksi Nasional Solidaritas memberi catatan soal trasnparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Kami mengharapkan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien.Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perda ini untuk mencegah penyalahgunaan,” ungkap I Nyoman Sukirta.
Fraksi PDIP mengingatkan bupati agar optimalisasi pajak di sektor pariwisata harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan transparan.
“Penarikan Retribusi hendaknya tidak membebani UMKM dan pedagang kecil khususnya pelaku usaha lokal. Penetapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak semata berorientasi peningkatan PAD, mesti tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keberpihakan,” ungkap Ida Bagus Ketut Arimbawa dari Fraksi PDIP.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Kadek Widya Sumartika, mendorong transformasi melalui basis digital agar masyarakat dapat mengetahui secara real time data pajak yang masuk.
Sementara Bupati I Made Satria mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas perhatian dan ketekunan DPRD dalam memberikan saran, koreksi serta masukan dalam penyempurnaan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, sehingga proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Klungkung.
“Perubahan terhadap Perda 8 Tahun 2023 merupakan langkah konkrit bahwa Pemerintah Daerah selalu berada di tengah-tengah masyarakat, menerima aspirasi masyarakat dan merespon dinamika yang terjadi di Daerah untuk menghadirkan kebijakan yang mampu mewujudkan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” demikian sambutan Bupati I Made Satria. (yaan)








