
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang sopir truk asal Sumbawa. Pelaku berinisial WT (29) ditangkap setelah diduga menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa izin, menyebabkan kerugian sekitar Rp 20 juta.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., setelah menerima laporan dari korban terkait hilangnya sejumlah komponen kendaraan operasional.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. WT yang bekerja sebagai sopir diberangkatkan dari gudang timbunan di Jalan Bypass IB Mantra wilayah Klotok, Klungkung, untuk mengambil pasir di wilayah Selat, Karangasem menggunakan satu unit truk Isuzu.
“Namun hingga keesokan harinya, sopir tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi. Pihak perusahaan kemudian melakukan pencarian.,” tandas Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Senin (23/2/2026).
Pada malam harinya, truk ditemukan terparkir di pinggir Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa. Saat ditemukan, kunci kendaraan masih tergantung. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan ban dan velg dalam kondisi tidak layak pakai.
Merespons laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku sengaja meninggalkan kendaraan dan melarikan diri.
Tim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sumbawa. Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa.
“Dari hasil pemeriksaan, WT mengakui telah menjual dan menukar empat ban serta dua velg truk milik korban tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan,” tegas Alit Purnawibawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat ban truk dan dua velg truk. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. (yan)








