
KLUNGKUNG – Kebijakan Pemkab Klungkung yang menyetop sementara pembuangan sampah residu ke Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi menuai kritik keras dari DPRD Klungkung.
Pemerintah daerah diminta tidak “cuci tangan” dalam penanganan sampah residu yang hingga kini belum tertangani optimal. Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta, menilai langkah penghentian pengiriman residu ke TOSS Gema Santi mencerminkan sikap lepas tanggung jawab di tengah upaya masyarakat yang mulai disiplin memilah sampah dari sumber.
“Kehadiran pemerintah semestinya menyelesaikan persoalan sampah, bukan sebaliknya menambah panjang masalah. Jangan sampai pemerintah terkesan cuci tangan,” tegas Anak Agung Sayang Suparta, Selasa (17/2/2029).
Menurutnya, larangan pembuangan residu ke TOSS berpotensi memicu persoalan baru di lapangan. Ia mengkhawatirkan, residu yang tak tertampung akan dibuang sembarangan di pinggir jalan maupun di atas trotoar, sehingga menimbulkan kesan kumuh serta berdampak pada kesehatan lingkungan dan estetika desa.
“Akibat dari larangan itu, seratus persen sampah residu akan beredar di jalan. Masyarakat bisa saja membuang di pinggir jalan. Jalan jadi kumuh,” tandas politisi Partai Gerindra asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan ini.
Sayang Suparta juga mengingatkan komitmen Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra yang dalam visi misinya menempatkan penanganan sampah sebagai prioritas. Namun, setelah satu tahun pemerintahan berjalan, ia menilai belum ada capaian signifikan.
“Waktu kampanye dijanjikan masalah sampah akan dituntaskan, TOSS dilanjutkan, menghasilkan pelet. Sekarang buktinya mana?” sindirnya.
Ia juga menyentil kebijakan yang mendorong masyarakat menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, sementara pejabat pemerintah masih menggunakan pola lama membuang sampah ke tong lalu diangkut petugas.
“Kalau bupati masih buang sampah ke tong sampah lalu diangkut petugas, itu bukan menyelesaikan masalah. Jangan masyarakat saja yang dibebani,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum penghentian dilakukan, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) semestinya lebih dulu menuntaskan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan residu. Setelah sistem dan mitra jelas, barulah kebijakan penghentian diberlakukan.
Selain itu, ia mendorong pemkab memperkuat fasilitas di tingkat desa. Dari 15 desa terdampak di Klungkung daratan, memang telah memiliki TPS 3R, namun belum dilengkapi mesin pencacah residu.
“Berikan desa fasilitas dan peralatan yang memadai. Selama ini bantuan ada, tapi tidak berjalan maksimal,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemkab Klungkung resmi menghentikan sementara pembuangan residu ke TOSS Gema Santi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, sejak Senin (16/2). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor P.400.14.4.3/0046/DLHP/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan DLHP Klungkung.
Akibat kebijakan tersebut, 15 desa di Klungkung daratan kini kesulitan menyalurkan sampah residu yang telah dikumpulkan dari warga. Kepala DLHP Klungkung, Dewa Komang Aswin, menjelaskan penghentian bersifat sementara sambil menunggu terealisasinya kerja sama dengan pihak ketiga.
Ia mengakui kondisi tersebut menimbulkan kendala bagi desa, namun kapasitas TOSS Gema Santi dinilai tidak lagi memadai.
“Setiap hari rata-rata 40 ton sampah masuk ke TOSS, sementara yang bisa diolah hanya sekitar 20 ton. Dari jumlah itu, 10–15 persen merupakan residu,” jelasnya.
Menurutnya, jika tetap dipaksakan menerima seluruh residu, maka penumpukan tak terhindarkan. Ia pun berjanji mempercepat proses kerja sama dengan pihak swasta agar persoalan residu segera mendapatkan solusi. (yaan)








