
KLUNGKUNG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra angkat bicara menyikapi kasus tertangkapnya oknum pegawai di lingkungan Dinas PUPR Klungkung yang tersandung kasus narkoba, berinisial IWYP.
IWYP, yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan bertugas sebagai penjaga bendungan di Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, saat ini ditahan oleh aparat Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum.
Ida Bagus Wirawan Adi Putra dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026) menyatakan, masih menunggu kepastian status hukum yang bersangkutan. Wirawan mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas PUPR agar segera memastikan status penahanan tersebut.
“Saya sudah koordinasi agar jemput bola memastikan status yang bersangkutan. Jika memang sudah ditahan, sesuai aturan akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila perkara tersebut telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan.
“Jika vonisnya minimal dua tahun dan sudah inkracht, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tandas Wirawan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung menangkap IWYP saat membawa narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (5/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.
Selain itu, turut diamankan potongan kertas berwarna silver berisikan plaster, dua lembar uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1067 PM, serta satu unit telepon genggam merek VIVO.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. (yan)








