
BADUNG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah bergerak sigap menindaklanjuti surat rekomendasi deportasi terhadap WNA Korea berinisial CHK, yang disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Deportasi telah dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) pukul 23.05 wita, menggunakan pesawat Jeju Air tujuan Seoul, Korea.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Ngurah Rai, Ferry Tri Ardhiansyah membenarkan bahwa deportasi dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari instansi lain mengacu kepada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi bersangkutan. Yang mana hasilnya adalah, yang bersangkutan melanggar Pasal 17 ayat (1) b dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain mengakui perbuatan melepas Pol PP line di beberapa titik lahan yang terpasang maklumat penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Badung, CHK juga menyatakan siap dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku. Pernyataan tertuang pada Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan tertanggal 12 Januari 2026.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 17 ayat (1) b dan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” bebernya.
Ditanya soal izin tinggal CHK selama berada di Pulau Dewata, Ferry menyebut bahwa itu berupa Izin Tinggal Terbatas Family Dependent. Hal itu berkenaan dengan CHK yang telah menikah dengan perempuan WNI. “Izin tinggalnya itu berlaku sampai dengan 14 Agustus 2026,” sambungnya.
Atas perbuatannya, selain pendeportasian, CHK juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pembatalan Izin Tinggal dan diusulkan masuk dalam Daftar Penangkalan.
“Imigrasi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan hukum keimigrasian akan terus berkolaborasi dengan instansi lain, salah satunya Satpol PP. Kolaborasi pengawasan orang asing dilaksanakan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA),” ucapnya sembari memastikan bahwa selama ini pengawasan dan penegakan hukum orang asing melalui kolaborasi berbagai stakeholder telah berjalan efektif dan efisien.
“Jadi kedepannya kami akan terus berkolaborasi dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran orang asing,” pungkasnya. (adi)








