
KLUNGKUNG –Ultimatum tegas telah dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster sejak November 2025 lalu, tapi proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pembongkaran.
Padahal, pemilik proyek diberi waktu maksimal enam bulan untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri sebelum pemerintah provinsi turun tangan dengan tindakan penertiban.
Hingga awal Januari 2026, kondisi di lapangan masih stagnan. Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma, memastikan belum ada aktivitas pembongkaran di lokasi proyek lift kaca yang sempat menuai pro kontra tersebut. Hal itu disampaikan Yoga Kusuma saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
“Sekitar seminggu lalu kami bersama Satpol PP sempat turun ke lapangan. Belum ada tanda-tanda lift kaca akan dibongkar. Aktivitas proyek juga tidak ada,” ujar Yoga Kusuma.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Ia menegaskan, hingga kini pemilik proyek belum melakukan pembongkaran sebagaimana diminta Pemerintah Provinsi Bali.
“Belum ada pembongkaran. Aktivitas juga tidak ada di lokasi,” tegas Suwarbawa.
Sikap pasif pemilik lift kaca ini kontras dengan ketegasan Gubernur Bali Wayan Koster. Sebelumnya, Koster secara resmi menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali pada Minggu (23/11/2025).
Dalam pernyataannya, Koster menegaskan bangunan lift kaca di Pantai Kelingking harus dibongkar paling lambat enam bulan sejak rekomendasi tersebut disampaikan.
Gubernur menekankan, proyek lift kaca tersebut terbukti melanggar sejumlah ketentuan fundamental, baik dari aspek tata ruang, lingkungan hidup, perizinan, hingga prinsip kepariwisataan budaya Bali.
Dari sisi tata ruang, proyek tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Bangunan lift kaca diketahui berdiri di kawasan sempadan jurang dan tidak mengantongi rekomendasi gubernur sebagaimana dipersyaratkan.
Pelanggaran juga terjadi pada aspek lingkungan hidup dan perizinan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Proyek tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan lingkungan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.
Tak hanya itu, pembangunan lift kaca juga melanggar tata ruang laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, kawasan tempat berdirinya pondasi lift kaca merupakan kawasan konservasi, tepatnya berada pada zona perikanan berkelanjutan. Artinya, pembangunan fisik berskala besar seperti lift kaca tidak dibenarkan.
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah pelanggaran terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Gubernur menilai, keberadaan lift kaca telah mengubah keorisinilan dan kesakralan daya tarik wisata (DTW) Pantai Kelingking yang selama ini dikenal dengan keindahan alam alaminya.
Gubernur Koster menegaskan, apabila pemilik proyek tidak membongkar bangunan secara sukarela hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi Bali tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yan)








