
GIANYAR – Pelarian terduga pelaku pencurian motor di sebuah proyek pembangunan vila di Jalan Permata Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, berinisial MI, berakhir ditangan aparat Unit Reskrim Polsek Blahbatuh. MI, diketahui bersembunyi di wilayah wilayah Desa Sading, Mengwi, Badung.
Ia akhirnya ditangkap pada Selasa (23/12/2025).
“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Badung. Selanjutnya, tim langsung melakukan penelusuran lanjutan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, Kamis (25/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, kemudian mengubah tampilan sepeda motor hasil curian agar tidak mudah dikenali.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” ujar Kapolsek.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, saat korban meninggalkan sepeda motornya dalam kondisi kunci masih terpasang.(dar,yan)








