
GIANYAR – Pemerintah Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, merasa jengkel dengan ulah pembuang sampah sembarangan. Rasa jengkel itu kian memuncak saat prilaku tak bijak itu kian menjadi-jadi dan berlangsung berulang kali.
Upaya pembersihan yang dilakukan aparat desa kerap tidak bertahan lama. Beberapa titik yang dibersihkan pada pagi hari kembali dipenuhi sampah hanya beberapa jam kemudian.
“Pagi dibersihkan, siang sudah ada lagi yang buang sampah. Ini kejadian baru-baru ini, bukan cerita lama,” kata Perbekel Bedulu, I Putu Ariawan, Kamis (25/12/2025).
“Kami sudah berulang kali membersihkan lokasi yang sama, tapi sampah selalu muncul kembali. Karena itu kami sepakat untuk bersikap tegas demi menjaga lingkungan Bedulu,” imbuh Ariawan.
Respon tegas itu dalam bentuk sanksi denda Rp 1 juta dan akan mulai diberlakukan awal tahun 2026.
Menurut Ariawan, aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Sampah, yang kini mulai ditegakkan secara serius..
Dalam ketentuan Perdes tersebut, pelanggar tidak hanya dikenakan denda finansial, tetapi juga diwajibkan membersihkan area yang telah dikotori hingga kembali bersih seperti semula.
Ariawan menegaskan, penegakan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga setempat maupun masyarakat pendatang.
“Di Bedulu ada lima desa adat dengan latar belakang penduduk yang beragam. Semua kami perlakukan sama. Lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia menyampaikan, hasil pemantauan di lapangan dan laporan warga mengindikasikan sebagian besar pelaku pembuangan sampah berasal dari luar Desa Bedulu. Bahkan, aksi tersebut dilakukan secara terang-terangan menggunakan kendaraan roda empat.
Meski sosialisasi dan edukasi telah rutin dilakukan, pemerintah desa menilai kesadaran masyarakat perlu diimbangi dengan penegakan aturan yang nyata. (dar,yan)








