
KLUNGKUNG – Penangkapan pelaku dugaan tindak pidana melarikan gadis di bawah umur berlangsung dramatis di tengah laut wilayah Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengamankan terduga pelaku saat berusaha melarikan diri menggunakan fast boat menuju Denpasar, Jumat (19/12/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari back up pengungkapan perkara lintas wilayah dugaan tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/XII/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 18 Desember 2025.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Batu Marta Unit II Blok KL, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Informasi keberadaan terduga pelaku diterima Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Fery Seputra, S.H., M.H. dari Polres OKU pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dari hasil koordinasi, diketahui terduga pelaku berada di wilayah Jungutbatu, Lembongan, Kecamatan Nusa Penida.
Atas seizin Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., Kanit Reskrim kemudian memerintahkan Panit Opsnal Unit Reskrim Jalak Nusa IPDA A.A. Gde Bagus Mahendra Putra, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan back up pengungkapan perkara tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap terduga pelaku berinisial KS (44), asal Kabupaten OKU, diduga bekerja di salah satu perusahaan fast boat di Jungutbatu. Sementara korban diketahui berada di kos milik pelaku di Jalan Raya Klatak, Desa Jungutbatu. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif untuk mencegah pelaku melarikan diri.
Pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA, tim Opsnal Reskrim Jalak Nusa bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Kapospol Lembongan. Saat itu diperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama korban hendak berangkat ke Denpasar menggunakan D’Star Fast Ferry.
Pengejaran pun dilakukan secara cepat dan menegangkan, mengingat fast boat yang ditumpangi terduga pelaku dan korban telah lepas jangkar dan bergerak meninggalkan dermaga. Tim gabungan Polsek Nusa Penida dan Pospol Lembongan melakukan pengejaran menggunakan boat kecil, hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dan korban di atas fast boat sebelum mencapai Denpasar.
Selanjutnya, terduga pelaku dan korban dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan korban dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polsek Nusa Penida menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengungkapan tindak pidana lintas wilayah, khususnya kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur, serta memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” kata Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. (yan)








