
DENPASAR – Mantan Mantri BRI Sayu Putu Rina Dewi menangis sesenggukan usai dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (17/12/2025) sore.
JPU Putu Wulan Sagita Pradyani juga menuntut terdakwa pidana denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara dalam hal ini BRI Unit Ngurah Rai, Kelurahan Loloan Barat, Jembrana sebesar Rp 1.517.566.267 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
“Jika tidak punya cukup harta beda, maka diganti pidana penjara 3 tahun,”ujar Putu Wulan Sagita Pradyani dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Suarta.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pantuan WARTA BALI, Putu Rina seusai sidang dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Di ruangan 3×3 itu, Putu Rina yang menggunakan baju putih kembali menangis sesenggukan. Sementara, JPU menunggunya diluar.
“Dia masih menangis. Biarkan dulu dia menenangkan diri sebelum dibawa ke Jembrana,”kata seorang jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Sayu Putu Rina Dewi mengaku menyesali perbuatannya usai ditanya oleh hakim. Saat itu, Wayan Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan hal yang diinginkan saat persidangan.
“Apakah ada yang mau disampaikan?” tanya Wayan Suarta, Rabu (3/12). Putu Rina menjawab sambil menangis. “Merasa bersalah pasti, pak (menangis),” ungkap terdakwa. Saat ditanya dirinya menyesal, ia hanya mengangguk sembari mengusap air matanya.
Putu Rina menggunakan modus seperti dana blokiran nasabah, kegiatan kredit topengan, kredit tempilan dan penggunaan uang angsuran. Seluruh dana yang dikorupsi dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Seperti membeli mobil, membeli rumah BTN, hingga membangun bisnis koperasi simpan pinjam,” ujar Jaksa dalam dakwaan.
Nahas, bisnis koperasi yang ia bangun justru merugi hingga akhirnya gulung tikar. Apesnya, dana koperasi miliknya juga ikut dibawa kabur oleh karyawannya sendiri.








