
GIANYAR – Upaya mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap mandor proyek I Wayan Sedana (54) memasuki babak penting. Polres Gianyar menggelar rekonstruksi dengan 15 adegan untuk memastikan rangkaian kejadian secara jelas dan akurat.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Polres Gianyar, Rabu (10/12/2025) pukul 11.35 Wita. Tiga tersangka yang dihadirkan, NA alias Arik (25), MF alias Fais (20), dan SF alias Sandy (18) seluruhnya dari Jawa Timur, memperagakan aksi mereka sejak awal perselisihan hingga terjadinya pembunuhan brutal pada Jumat (24/10/2025).
Sebanyak 15 adegan diperagakan tanpa keberatan dari para tersangka. Adegan tersebut menggambarkan bagaimana konflik bermula hingga akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menewaskan korban. Rekonstruksi dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, tim penyidik, penasihat hukum, serta keluarga korban sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Guruh Firmansyah, menegaskan rekonstruksi dibutuhkan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan.
“Rekonstruksi ini memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing tersangka. Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai hasil penyidikan. Proses ini penting untuk kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma menambahkan, ketiga tersangka berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian meski sempat melarikan diri hingga ke Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati karena kerap dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban.
Dalam aksi tersebut, para pelaku memukul korban menggunakan cangkul, lalu menggorok leher korban dengan gergaji hingga sembilan kali hingga nyaris putus. Perbuatan keji itu akhirnya mengakhiri nyawa sang mandor di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Tampaksiring.
Kini ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dar,yan)








