
KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mulai bergerak menyelidki kasus pembangunan proyek lift kaca di Pantai Kelingkung, Nusa Penida yang kini masih menyisakan pro kontra.
Kajari Klungkung Wayan Suardi dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025) menyampaikan, pihaknya resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat kunci dari Pemerintah Provinsi Bali, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Dua pejabat ini rencananya akan dimintai keterangan pada Rabu (10/12/2025).
“Bukan telah, tapi melakukan pemanggilan untuk Senin tangal 8 , kadis PU dan Kadis Kelautan,” kata Suardi lewat pesan singkat, kemudian yang bersangkutan meralat tanggal pemeriksaan kedua pejabat tersebut.
“Pemeriksaan revisi tanggal 10,” ujarnya.
Suardi juga menegaskan, sebelumnya sudah ada pejabat yang diperiksa, hanya saja ia tidak menyebut pejabat yang sudah dimintai keterangan. Alasannya, Suardi mengatakan belum bisa memberikan informasi secara detail karena masih proses penyelidikan.
“Belum bisa saya detailkan, karena masih proses penyelidikan,” tandas Suardi.
Kadis PU bakal dimintai keterangan salah satunya berkaitan erat dengan pemanfaatan ruang pesisir (laut), setelah turunnya Surat Nomor B.29.411.63/862/SDA/PUPRKIM tertanggal 25 Januari 2023, Prihal Rekomendasi Teknis.
Sedangkan terkait pemeriksaan Kadis Kelautan dan Perikanan salah satunya berhubungan dengan Surat Nomor B.22.000/1481/KL/diskelkan, tertanggal 24 November 2022, prihal Permohonan Kesesuaian Ruang dan RZWP3K Provinsi Bali.
Kasus pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking terus mendapat perhatian publik setelah proyek tersebut dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dalam proyek lift kaca terdapat lima pelanggaran meliputi pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020.
Pelanggaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berbasis Risiko dan pelanggaran perizinan sesuai ketentuan yang sama.
Pelanggaran tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Serta pelanggaran pariwisata berbasis budaya seperti diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Karena itulah Gubernur meminta lift kaca yang merupakan proyek Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai investasi Rp 60 miliar, dibongkar dalam waktu paling lama 6 bulan.
Meskipun ada pihak-pihak yang mendorong dan meminta agar proyek lift kaca dilanjutkan, seperti mereka yang mengatasnamakan Forum Bendesa se Kecamatan Nusa Penida, sejumlah anggota Fraksi Gerindra di DPRD Klungkung, namun Koster, gubernur dua periode ini kekeh menyatakan lift kaca ditutup.
Terkait berita ini, belum terkonfirmasi dari Kadis PU dan Kadis Kelautan dan Perikanan, Bali (yan)








