
KLUNGKUNG – Setelah namanya ramai diperbincangkan dan viral di media sosial serta dikaitkan dengan izin proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta akhirnya angkat bicara.
Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi, menekan, apalagi memberi persetujuan khusus dalam proses keluarnya izin proyek yang kini dihentikan dan diminta dibongkar oleh Gubernur Bali Wayan Koster lantaran melanggar sejumlah ketentuan.
Suwirta memberikan klarifikasi panjang lebar setelah ada tudingan terlibat dalam proses perizinan proyek pembangunan lift kaca milik investor asal China.
Ditemui wartawan pada Selasa (25/11/2025), Suwirta menyatakan dengan tegas bahwa selama dua periode menjabat, ia tidak pernah mencampuri urusan teknis perizinan, termasuk proyek lift kaca. Ia bahkan menyebut sejak awal kepemimpinannya, ia justru memperkuat sistem agar izin tidak harus lewat persetujuan bupati.
“Pertama kali saya menjadi bupati tahun 2013, saya langsung mencabut satu keputusan bupati yang isinya mengatur bahwa izin harus mendapat persetujuan bupati. Sejak itu urusan izin selesai di OPD terkait,” tegas Suwirta.
Banyak Investor Masuk, tetapi Tidak Pernah Ada Intervensi
Suwirta tidak menampik bahwa selama menjabat, khususnya pada periode awal, banyak investor masuk ke Nusa Penida untuk mengurus perizinan. Ia mengakui pula bahwa sejumlah investor pernah bertemu dengannya, baik di kantor bupati maupun di rumah jabatan.
“Ada investor lokal, ada investor bermata sipit. Mereka bertemu saya, ada yang di kantor, ada yang mau sowan ke rumah jabatan. Tapi saya tidak pernah sendiri, selalu ditemani staf,” jelasnya.
Namun, ia memastikan setiap pertemuan bersifat normatif dan tidak berhubungan dengan intervensi proses perizinan.
Terima Surat Groundbreaking, Langsung Tugaskan OPD Mengecek
Suwirta kemudian menyinggung momen ketika ia pertama kali mendengar soal rencana pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking. Ia mengatakan menerima selembar surat pemberitahuan rencana groundbreaking pada Juli saat ia masih menjabat.
Menurutnya, saat itu Pemkab Klungkung sebenarnya telah memiliki rencana besar penataan Pantai Kelingking lengkap dengan feasibility study (FS) serta hasil sosialisasi dengan tokoh masyarakat Desa Bunga Mekar.
“Saya menerima selembar surat soal groundbreaking di Pantai Kelingking. Tidak membayangkan lift ada di pantai. Klungkung sudah punya perencanaan dan sering bicara dengan bendesa, ada FS-nya,” kata Suwirta.
Ia mengaku langsung menugaskan Dinas Perizinan untuk mengecek ke lapangan apakah proyek tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Namun karena kesibukan tugas sebagai bupati, dan saat itu pula Suwirta konsentrasi merawat orang tuanya yang sedang sakit keras, ia tidak lagi mengikuti perkembangan proses PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) proyek tersebut.
“Kalau Menuding Saya Bermain, Silakan Tanya ke Pengurus Izin”
Terkait tudingan bahwa ia ikut “bermain” dalam keluarnya izin lift kaca, Suwirta meminta pihak-pihak yang menuduhnya agar bersikap fair dan mencari informasi langsung kepada pihak pengurus izin.
“Lebih jelasnya tanya ke yang urus izin. Kalau saya yang ditanya, pasti saya katakan tidak pernah,” ucapnya.
Ia menantang publik mengecek langsung ke pengurus izin apakah selama ia menjabat pernah ada kebijakan yang mewajibkan persetujuan pribadi dari dirinya untuk sebuah izin, atau apakah pernah ada permintaan khusus yang diarahkan kepadanya.
“Coba tanya kepada yang urus izin. Apa pernah urus izin harus ACC dari Nyoman Suwirta? Apa pernah urus izin harus bawa sesuatu ke Nyoman Suwirta?” lontarnya.
Kasus Lift Kaca Masih Bergulir
Seperti diketahui, proyek lift kaca di Pantai Kelingking mencuat setelah Pemerintah Provinsi Bali memutuskan menghentikan kegiatan dan memerintahkan pembongkaran karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan diantaranya tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, melanggar tata ruang laut dan pariwisata berbasis budaya Bali. Gubernur meminta lift kaca dibongkar dalam waktu paling lama 6 bulan. (yan)








