
KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung mengambil langkah serius memperkuat pengawasan tata ruang dan perizinan di Kecamatan Nusa Penida.
Langkah tersebut bercermin dari kasus penutupan proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar oleh Pemprov Bali. Sebab, proyek dengan nilai investasi Rp 60 miliar melibatkan penanam modal asing ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan tata ruang di lapangan.
Satpol PP sebagai perangkat penegak perda sebenarnya berperan, tetapi keterbatasan personel di Nusa Penida yang meliputi tiga kepulauan itu sebagai salah satu akar masalah. Dengan wilayah seluas Nusa Penida, jumlah personel yang bertugas hanya enam orang jelas tidak ideal.
Akibatnya banyak aktivitas pembangunan tidak terpantau, tim yustisi tidak selalu dapat menyisir lokasi rawan pelanggaran. Tindakan baru berjalan setelah bangunan berdiri atau setelah publik heboh.
Bupati Klungkung I Made Satria, Senin (24/11/2025) menyampaikan, saat ini personel Satpol PP di Nusa Penida hanya berjumlah 6 orang. Dengan jumlah tersebut, tidak mungkin Satpol PP bisa melaksanakan tugas secara maksimal.
Padahal Satpol PP diharapkan bisa menjadi garda terdepan pengawasan Perda Tata Ruang di Nusa Penida. Kasus lift kaca ini menjadi momentum bagi Pemkab Klungkung untuk menambah personel Satpol PP secara bertahap menuju kebutuhan ideal 60 orang.
Melakukan pengawasan di titik Pembangunan yang rawan, mengaktifkan peran desa melalui pengawasan melekat.
“Kawasan Nusa Penida sangat luas. Untuk pengawasan efektif, idealnya harus ada 60 personel Satpol PP. Tahun ini mulai kami tambah 20 orang. Ini penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang dan memastikan setiap pembangunan mengikuti aturan,” ujar Bupati Satria.
Bupati Satria menekankan Satpol PP tidak seharusnya hanya bergerak saat eksekusi pelanggaran, tetapi terlibat sejak proses awal sebagai bentuk pencegahan. Menurutnya, penegakan aturan harus dimulai dari membangun budaya kepatuhan, bukan hanya reaksi ketika pelanggaran sudah berlangsung.
“Kami perkuat Satpol PP bukan untuk menindak saja, tapi juga mencegah sejak awal. Ini penting agar tata ruang kita tidak terus-terusan dilanggar,” tegas Bupati Satria, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan pelanggaran juga akibat kelemahan system Online Single Submission (OSS), dimana dalam prosesnya tidak ada campur tangan pemerintah daerah, sehingga ada keterbatasan pemerintah pusat mengetahui kondisi di lapangan.
“Inilah kelemahan OSS, pemerintah pusat sudah menyadari hal itu. Saya sendiri saat pembahasan RDTR di pusat, saya sampaikan, keorisinilan dan kelestarian alam Bali patut dilindungi. Agar alih fungsi tidak massif, tapi dengan OSS kita tidak tahu apa-apa tiba-tiba sudah ada izin,” ungkap Bupati Satria.
Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah daerah bisa memanfaatkan kewenangannya untuk memastikan izin sesuai dengan RTRW-RDTR.
“Kalau tidak sesuai RTRW atau RDTR, daerah bisa menolaknya,” tegas Bupati Satria.
Bagi Bupati Satria menjaga Nusa Penida dari alih fungsi liar, pengawasan yang diperkuat salah satunya bisa dijalankan oleh Satpol PP, bukan sekadar respons pada satu kasus, tetapi untuk mencegah, alih fungsi lahan secara masif, pembangunan tanpa izin, konflik tata ruang serta kerusakan bentang alam dan kawasan strategis wisata seperti Pantai Kelingking. (yan)








