
KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria mengapresiasi keputusan yang diambil Gubernur Wayan Koster yang konsisten menerapkan aturan sebagai tindak lanjut rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan, DPRD Bali atas pro kontra proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Bupati Satria dikonfirmasi Minggu (23/11/2025) menyatakan, sikap tegas Gubernur menutup dan meminta membongkar lift kaca bukan merupakan cermin anti investasi justru langkah memperkuat kepastian hukum.
Terlebih kata Bupati, proyek lift kaca tersebut menjadi ranah kewenangan Pemprov dan pemerintah pusat.
“Saya serahkan semua tindak lanjut pada kewenangan Gubernur Bali. Karena kawasan yang dibangun itu adalah kewenangan Provinsi Bali dan Pusat,” ungkap Made Satria.
Kedepan ia mengajak perbekel dan bendesa memperketat pengawasan melekat setiap investasi di wilayah masing-masing guna mencegah kejadian serupa terulang lagi.
“Kami sudah sosialisasi pada seluruh stakeholder, terutama perbekel, bendesa adat, dan dusun untuk mengawasi wilayahnya,” ungkap Satria.
Bahkan Bupati asal Dusun Sental Kangin, Desa Ped, Nusa Penida ini mengatakan, saat bertemu dengan para perbekel se Kecamatan Nusa Penida, ia menyatakan perbekel berhak menyetor setiap investasi yang belum melengkapi perizinan dan dikoordinasikan lebih lanjut ke Pemkab.
Ia meneruskan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster, Bali termasuk Nusa Penida membutuhkan investasi. Tapi investasi yang mengedepankan menjaga alam Bali, kearifan lokal Bali dan kelestarian Bali.
“Itulah implementasi Nangun Sat Kertih Loka Bali seperti disampaikan Pak Gubernur.Ketika investor tidak mau itu (menjaga alam Bali) kita tidak menerima investor itu,” kata Bupati.
Bupato menambahkan, dalam kasus ini, kewenangan Pemkab Klungkung hanya pada keberadaan bangunan gedung yang akan difungsikan untuk loket tiket dan itu kata dia, tidak ada masalah.
“Kalau fisik lift menjadi kewenangan provinsi dan pusat. Klungkung hanya terkait keberadaan gedung tiket seluas 5 are. Itu tidak ada masalah, sekalipun tidak ada lift, gedung itu bisa dipakai untuk pemungutan tiket destinasi,” demikian Bupati Satria.
Proyek Pembangunan lift kaca sebagaimana pernyataan Gubernur Bali kepada wartawan di Denpasar, melanggar lima hal yakni, tata ruang sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Bentuk pelanggaran, proyek tersebut berada pada Kawasan sempadan jurang, tidak ada rekoendasi gubernur.
Pelanggaran lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berbasis Resiko dan pelanggaran perizinan sesuai ketentuan yang sama.
Pelanggaran tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bentuk pelanggaran, bangunan pondasi lift kaca berada di Kawasan konservasi, pada zona perikanan berkelanjutan. Serta pelanggaran pariwisata berbasis budaya seperti diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggaran merubah keorisinilan daerah tujuan wisata (DTW). (yan)








