
KLUNGKUNG – Kasus peredaran narkoba di wilayah Nusa Penida menunjukkan tren peningkatan. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, usai kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (11/11/2025).
Menurut Kajari Suardi, dari sejumlah perkara yang ditangani Kejari Klungkung sepanjang tahun ini, kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Nusa Penida tercatat mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat wilayah kepulauan itu selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang seharusnya steril dari peredaran barang terlarang.
“Kami melihat adanya peningkatan kasus narkoba di Nusa Penida. Ini tentu memerlukan sinergi semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” ujar Suardi.
Dalam kesempatan itu, Kejari Klungkung bersama instansi terkait memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, mulai dari narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 83,77 gram bruto atau 58,89 gram netto dari 15 perkara narkotika, dua buah plastic klip daun kering berjenis ganja dengan total berat 51,86 gram bruto atau 8,74 gram netto, handpone yang digunakan transaksi dalam jual beli narkoba, alat hisap (bong).
Juga ada barang bukti lain dalam perkara pencurian ada 2 perkara, perkara pertambangan mineral dan batubara, 2 perkara, kasus pencabulan 1 perkara serta kasus penganiayaan 2 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus, disaksikan aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan pemerintah daerah.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tugas terakhir Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Suardi.
Kasus narkoba di Nusa Penida dinilai sebagai fenomena yang dapat mengancam masa depan generasi muda dan dunia pariwisata di wilayah kepulauan tersebut. (yan)








