
DENPASAR – Pria berinisial DS (33) asal Pasuruan, Jawa Timur, hanya bisa menyesali perbuatan dari balik jeruji besi. Ia ditangkap dan terancam lima tahun penjara setelah menjual handphone yang dipungut pada mesin ATM.
Korbannya Suprojo asal Jawa Tengah yang awalnya menarik uang di mesin ATM, Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur, Minggu (14/10) sekitar pukul 21.30.
“Korban usai transaksi lupa mengambil HP yang diletakkan di mesin ATM,”kata sumber petugas, Rabu (29/10/2025).
Di tengah perjalanan pulang, Suprojo baru teringat ponselnya tertinggal di mesin ATM.
“Dia kembali ke ATM, tetapi ponselnya sudah raib. Dia berusaha menghubungi nomornya, tetapi tidak ada respon dan akhirnya melapor ke Polsek Dentim,”ungkap sumber.
Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim dipimpin Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan. Tak perlu waktu lama, pelaku terlacak berada di wilayah Denpasar Utara kemudian ditangkap.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Ketut Tomiyasa mengonfirmasi adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“HP korban dipungut dan dijual oleh pelaku seharga Rp2 juta. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum,”ujar Kompol I Ketut Tomiyasa. (dewa umbara)








