
KLUNGKUNG – Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan dukungan penuh terhadap pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Ia berharap pemeriksaan tersebut tidak sebatas berorientasi pada temuan, tetapi mampu memberikan nilai tambah berupa perbaikan sistem dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (22/10/2025). Bupati Satria menerima langsung tim pemeriksa BPK didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana.
Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025, dan menjadi langkah penting dalam memastikan tata kelola pendapatan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Bupati Satria menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil segera menyiapkan dokumen yang diperlukan secara lengkap dan terbuka.
“Berikan data yang selengkap-lengkapnya sesuai dengan kebutuhan. Jangan ada hal yang disembunyikan, tertib administrasi dan optimalkan kembali sumber-sumber pendapatan di Kabupaten Klungkung,” tegas Bupati Satria.
Lebih lanjut, Bupati meminta agar proses pemeriksaan ini juga menjadi sarana pembinaan bagi perangkat daerah.
“Kami berharap tim pemeriksa BPK juga berkenan memberikan pembinaan dan arahan kepada jajaran Pemkab Klungkung agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BPK RI menyampaikan pemeriksaan kepatuhan ini mencakup evaluasi terhadap pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemeriksaan dilakukan dengan menelaah aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal pemerintah daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengumpulan dan pemanfaatan pendapatan daerah. (yaan)








