
KLUNGKUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung mengambil langkah hati-hati terkait keberlanjutan pungutan jasa tambat di sejumlah pelabuhan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dishub secara resmi meminta pendapat hukum (legal opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk memastikan dasar hukum pungutan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelum mengajukan permohonan LO, Dishub Klungkung telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pungutan jasa tambat di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias Desa Kusamba, Pelabuhan Buyuk, dan Pelabuhan Kampung Kusamba, sejak 11 Oktober 2025.Langkah penghentian itu diambil setelah pihak Kejari Klungkung melakukan penyelidikan atas pungutan jasa tambat yang selama ini diberlakukan di Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar Bias. Dalam penyelidikan itu, pihak Kejari menemukan indikasi adanya perbuatan pidana.
Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Gusti Gede Gunarta, menjelaskan, keputusan untuk meminta pendapat hukum Kejari merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Klungkung I Made Satria, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Karena ini terkait dengan pendapatan daerah. Untuk keberlanjutannya, apakah kami bisa melanjutkan pungutan atau seperti apa, kami mohon pendapat hukum dari Kejaksaan,” ujar Gunarta saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Gunarta menambahkan, langkah ini diambil agar pengelolaan jasa tambat pelabuhan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan, terutama yang menyangkut penerimaan daerah, berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pungutan jasa tambat kapal di lima pelabuhan yang dikelola Pemkab Klungkung, masing-masing Pelabuhan Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias, Pelabuhan Kampung Kusamba, Pelabuhan Mentigi, dan Pelabuhan Buyuk, selama ini menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi laut.
Berdasarkan data Dishub Klungkung, target retribusi jasa tambat tahun 2025 sebesar Rp2,3 miliar justru telah melampaui target hingga September 2025, dengan realisasi mencapai Rp2,4 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor jasa tambat masih menjadi potensi signifikan dalam mendukung PAD Klungkung, khususnya dari aktivitas pelabuhan penyeberangan dan wisata laut. Meski demikian, Dishub Klungkung memilih untuk menunggu hasil pendapat hukum Kejari sebelum melanjutkan pungutan.
“Kami tidak ingin gegabah. Lebih baik menunggu hasil LO agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir terhadap dasar retribusi yang kami terapkan,” tambah Gunarta.
Kejaksaan Negeri Klungkung sebelumnya juga telah melakukan penyelidikan administratif terhadap mekanisme pungutan di dua pelabuhan, yakni Tribuana dan Banjar Bias, guna memastikan prosedur dan dasar hukumnya telah sesuai. Sebanyak 12 orang termasuk sejumlah pejabat teras di Pemkab Klungkung sempat dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
“Yang utama sekarang, kami menunggu hasil LO. Setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya, apakah pungutan bisa dilanjutkan dengan penyesuaian atau perlu peraturan tambahan,” demikian Gunarta. (yan)








