
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang warga negara asing asal Canada berinisial CAC di wilayah Nusa Penida.
Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini dipaparkan dalam press release di Gedung Dharma Jalaga Pandhapa, Kamis (18/9/2025). Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, serta Kanit IV Tipidter Ipda I Komang Sandiarsa, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 6 September 2025 malam.
Korban saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya di sebuah rumah kos di Desa Ped. Pelaku berinisial BKW melintas dan ikut bergabung. Setelah teman-teman korban pulang, pelaku berusaha menahan korban dengan mengambil kunci sepeda motor miliknya.
Dengan dalih melanjutkan percakapan, pelaku memaksa korban ikut berboncengan. Sepanjang perjalanan, korban berulang kali meminta turun, namun ditolak. Pelaku bahkan mengancam dengan melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku kemudian membawa korban ke Butterfly Bungalow di Desa Ped. Sekitar pukul 01.30 Wita, korban dibawa ke salah satu kamar, lalu dipaksa melakukan hubungan badan disertai kekerasan fisik,” jelas AKP Reno.
Usai kejadian, korban melapor kepada temannya bernama Nichole dan bersama-sama mendatangi Polres Klungkung. Tindak lanjut cepat dilakukan Unit IV Tipidter Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Nusa Penida.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Pantai Jungutbatu, Lembongan, beserta barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami tegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Reno. (yan)








