
KLUNGKUNG – Persoalan perizinan pembangunan fasilitas pariwisata di Nusa Penida kembali mencuat. Tiga proyek vila yang tengah dibangun di Desa Ped mendapat sorotan setelah diketahui belum melengkapi dokumen perizinan.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, bahkan telah memerintahkan penghentian sementara kegiatan pembangunan. Sementara Komisi I DPRD Klungkung dijadwalkan turun langsung ke lokasi, Selasa (19/8/2025), untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Ketua Komisi I DPRD Klungkung, Wayan Mastra, menegaskan pihaknya ingin memastikan kondisi di lapangan agar memiliki data akurat terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau sekarang saya belum bisa berkomentar banyak karena belum melihat langsung. Besok kebetulan kami ada agenda kerja di Nusa Penida, saya arahkan anggota untuk mengecek proyek dimaksud,” ujar Mastra ketika dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Politisi Partai Hanura asal Desa Tangkas ini menekankan bahwa pelanggaran serupa tidak boleh terulang. Jika masih terjadi, menurutnya, hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Ini harus jadi catatan serius. Jangan sampai aturan dilanggar seenaknya. Kalau terus terjadi, artinya penerapan aturan kita lemah,” tegas Mastra.
Ia juga mengingatkan agar patroli rutin yang dilakukan Satpol PP lebih efektif, bukan sekadar berkeliling tanpa tindakan nyata.
“Kalau menemukan proyek baru, tanyakan langsung apakah sudah mengantongi izin atau belum. Jangan hanya fokus pada potensi gangguan kamtibmas,” tandasnya.
Dihentikan Usai Monitoring Gabungan
Tiga proyek yang disorot ini sebelumnya mendapat teguran keras dari tim monitoring gabungan yang terdiri atas Kecamatan Nusa Penida, Satpol PP, dan perangkat desa setempat. Monitoring dilakukan pada Jumat (15/8/2025) untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan.
Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, memimpin langsung pengecekan ke tiga titik proyek yang seluruhnya berada di kawasan pesisir Desa Ped. Fokus pemeriksaan mencakup status kepemilikan lahan, dokumen perizinan usaha, hingga kesesuaian bangunan dengan aturan zonasi pesisir.
“Kegiatan ini menindaklanjuti arahan Bupati Klungkung agar pembangunan di pinggir pantai diawasi ketat. Kami mendata status lahan dan izin usaha agar tidak ada pelanggaran,” jelas Yoga.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, satu proyek sama sekali belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti status lahan yang sah. Proyek tersebut adalah Blue Harbour Beachfront Villas & Resto. Bahkan, posisi bangunan beserta kolam renang dinilai terlalu dekat dengan tanggul pantai.
“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai dokumen dilengkapi,” tegas Yoga.
Proyek kedua, Khamara Nusa Penida, diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk hotel berbintang, vila, serta restoran. Namun, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengurusan.
Sementara proyek ketiga, Mambo Dive Resort, sudah mengantongi izin usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) serta KBLI restoran. Namun, bangunan restoran di lokasi tersebut dinilai terlalu menjorok hingga mendekati garis pantai, melanggar ketentuan tata ruang pesisir.
Yoga menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Klungkung untuk memanggil pemilik usaha yang belum melengkapi dokumen. Tujuannya, memberikan klarifikasi sekaligus memastikan kelengkapan izin sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan penertiban, tapi monitoring. Kalau ada kekurangan, kami minta segera dilengkapi,” tandasnya.
Pemkab Gencar Tertibkan Pesisir
Pemkab Klungkung belakangan memang gencar menertibkan bangunan liar di kawasan pesisir untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pariwisata berkelanjutan.
Sebelumnya, Bupati Klungkung I Made Satria bahkan turun langsung memimpin pembongkaran bangunan tanpa izin di Pantai Jungutbatu, termasuk Cafe The Beach Shack dan sebuah gudang penyimpanan peralatan diving.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku usaha yang mengabaikan regulasi. Pemerintah menegaskan, investasi pariwisata di Nusa Penida harus sejalan dengan aturan tata ruang dan kelestarian lingkungan.(yaan)








