
KLUNGKUNG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Bangunan UD. Putra Segara di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung. Pelaku diketahui berinisial IDKS (38), warga Dusun Presatria, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K. bersama Kasi Humas AKP Agus Widiono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pemilik toko, I Nengah Suwardana (42), yang kehilangan uang tunai dan sejumlah barang.
“Pelapor awalnya kehilangan Rp800 ribu pada 7 Agustus 2025. Setelah mengecek CCTV, terlihat seseorang dengan jaket hitam dan jas hujan oranye mematikan listrik dan memutar arah kamera,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (13/8/2025).
Sebelum tertangkap, pelapor mengaku sudah beberapa kali kehilangan uang dan barang, antara lain Rp10,35 juta, dua roll kabel merek Extrana, dua buah skop, dan satu dus cat merek No Drop. Total kerugian ditaksir mencapai Rp14,3 juta.
Pelaku akhirnya diamankan saat berada di toko yang sama. Ia mengakui telah mencuri uang tunai sebesar Rp11,15 juta serta sejumlah material bangunan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 2 roll kabel merek Extrana, 1 dus cat merek No Drop, 1 kotak kran merek Onda, 2 buah skop pasir merek Stayer, 1 jaket hitam, 1 pasang sandal cokelat, 1 unit Yamaha Mio biru muda (DK 2927 LC) berikut STNK.
IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., Kanit I yang memimpin operasi, mengatakan pelaku kini ditahan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tegasnya.(yan)








