
KLUNGKUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung dan Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (12/8/2025) ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menyampaikan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerjasama antar lembaga, yaitu DPRD Kabupaten Klungkung dengan Kejaksaan Negeri Klungkung, dimana kerjasama ini memiliki tujuan yang sangat strategis untuk memberikan jaminan perlindungan dan bantuan hukum yang optimal bagi lembaga DPRD Kabupaten Klungkung dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam proses pembuatan kebijakan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, DPRD Kabupaten Klungkung tentu memerlukan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Klungkung berperan sebagai mitra yang memberikan dukungan hukum yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga kita,” tandas Anak Agung Gde Anom.
Menurutnya, kerjasama ini bukan hanya penting untuk menghadapi kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPRD Kabupaten Klungkung dalam menjalankan fungsinya selalu berada pada koridor hukum yang benar.
“Dengan adanya pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Klungkung diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja DPRD dalam menjalankan tugas-tugas legislatif dengan lebih baik, serta meminimalisir kemungkinan kesalahan hukum yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Klungkung atas kesediaan untuk bekerja sama dalam memberikan pendampingan hukum bagi lembaga kami.,” terang Gung Anom sapaan akrabnya.
Ia berharap kerjasama ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kedua belah pihak.
“Dengan adanya MoU ini, saya berharap dapat semakin memperkuat hubungan antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada hukum yang berlaku,” demikian Gung Anom.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung I Wayan Suardi mengatakan, Kejaksaan Negeri Klungkung akan menjalankan peran, tugas dan fungsinya terutama dalam hal Perdata dan Pidana Khusus, karena dua bidang ini yang memberikan ruang bagi kejaksaan untuk berperan aktif dalam tata Kelola pemerintahan di Kabupaten Klungkung.
“Bersyukur saya dapat bekerjasama dengan DPRD Klungkung dalam hal pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ini salah satu bentuk (upaya) preventif mencegah adanya penyimpangan tata Kelola pemerintahan. Tidak ada maksud kami untuk menekan Masyarakat atau membawa persoalan itu ke ranah Pidsus (pidana khusus) tapo kami berharap jangan sampai itu terjadi,” kata Suardi.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan aparat penegak hukum, sehingga tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kabupaten Klungkung. (yaan)








