
MANGUPURA – Eksekusi pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, dipastikan bakal dimulai, Senin (21/7/2025). Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa direncanakan akan hadir, dan melakukan pembongkaran pertama.
Morabito Art Clift and Morabito Sunset Restoran akan menjadi lokasi pembongkaran pertama secara simbolis. Gubernur Wayan Koster akan memulai mengetok bangunan usaha pariwisata milik Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ini.
Bangunan tersebut terdiri dari 9 villa dan restoran, diketahui telah beroperasi tanpa izin selama 15 tahun. Selain Morabito sejumlah usaha di Pantai Bingin ternyata milik WNA, atau dikerjasamakan dengan warga lokal.
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025), mengungkapkan sesuai informasi yang diterimanya, rencana kegiatan pembongkaran bangunan di Pantai Bingin, bakal dihadiri Bapak Gubernur Bali dan Bupati Badung. “Rencananya. Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Badung akan hadir menyaksikan sekaligus melakukan pembongkaran pertama di Morabito,”terangnya.
Dalam melaksanakan pembongkaran pihaknya membentuk tiga tim, yang bergerak serentak di bagian barat, tengah dan utara. Hal ini dilakukan agar mencegah kesan tebang pilih, karena dipastikan 48 bangunan tersebut seluruhnya akan dibongkar.
Untuk tahap awal pembongkaran dilakukan secara manual lantaran medan yang cukup terjal, sambil membuka jalan untuk alat berat. “Jika memungkinkan, untuk mempercepat pembongkaran kita akan minta bantuan alat berat dari Dinas PUPR,” ucapnya.
Seperti yang diketahui ada 48 bangunan usaha pariwisata, seperti villa, bungalo, restoran, cafe yang berdiri ilegal di Pantai Bingin. Usaha ini dibangun tanpa izin diatas tanah negara. Selain itu mereka juga tidak mengantongi izin operasional. Sebagian usaha tersebut bahkan dimiliki atau dikerjasamakan dengan Warga Negara Asing (WNA).
Komisi I DPRD Bali sempat sidak ke lokasi akhirnya mengeluarkan rekomendasi pembongkaran bangunan. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Pol PP Provinsi Bali dengan menerbitkan surat perintah penghentian operasional untuk usaha-usaha tersebut. Surat tersebut tidak digubris, hingga kemudian dilanjutkan dengan tiga kali surat peringatan.
Surat peringatan dari Pol PP Provinsi Bali juga tidak ditanggapi, pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri. Hingga akhirnya Pemprov Bali bersurat ke Bupati Badung untuk segera melakukan pembongkaran. Hingga akhirnya Bupati Badung menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran. (lit)








