
KLUNGKUNG – Semua fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung kompak menyoroti persoalan pajak daerah, saat sidang paripurna, dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Selasa (8/7/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Dewan Anak Agung Gde Anom dan dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Satria, berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD.
Fraksi Hanura mengawali menyampaikan pandangan umumnya, mengangkat persoalan hangat, masalah piutang pajak dan denda angkanya mencapai Rp 1 triliun lebih.
Menurut Fraksi Hanura, kondisi itu jika disikapi dengan serius dan cermat, dengan memberikan penekanan dan keseriusan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Klungkung maka target pemenuhan misi Bupati terpilih dibidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terwujud tahun 2025.
“Kenapa tunggakan pajak seperti ini bisa terjadi? mohon saudara Bupati memberikan penjelasan,” lontar I Wayan Mastra, perwakilan Fraksi Hanura saat membacakan pandangan umum fraksi.
Masih adanya kekurangan atas penerimaan pajak sebesar Rp 1,35 miliar, juga menjadi persoalan hangat yang jadi perhatian Fraksi Hanura.
“Fraksi Hanura meminta agar dilakukan pembenahan sistem pendataan dan penagihan pajak agar lebih efisien dan akuntabel, serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola PAD dari sisi kompetensi teknis dan integritas,” kata Mastra.
Fraksi PDIP juga mengangkat persoalan yang sama, piutang pajak dan denda lengkap dengan angka. Fraksi tergemuk di DPRD Klungkung ini menguraikan angka saldo piutang pajak per 31 Desember 2024 sebesar Rp 48,55 miliar dan saldo piutang denda pajak sebesar Rp 959,23 miliar.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Komang Sutama menganggap situasi itu mencerminkan kwalitas piutang menjadi macet atau diragukan, disebabkan karena usaha dari wajib pajak tidak beroperasi, sehingga kondisi ini berakibat saldo piutang Pajak Daerah sebesar Rp 372.554.801,09
berpotensi tidak tertagih dan saldo akun piutang denda pajak, belum meragakan kondisi yang sebenarnya. Catatan Fraksi PDIP didasarkan hasil temuan BPK.
Pengelolaan piutang retribusi daerah dan piutang denda retribusi daerah, juga menjadi sorotan karena belum memadai, dengan saldo per 31 Desember 2024 masing – masing sebesar Rp 8,60 miliar dan Rp 3,08 miliar.
Kondisi ini berakibat bahwa piutang retribusi daerah sebesar Rp 119,40 miliar lebih pada wajib pajak berpotensi tidak tertagih. Selain itu saldo akun piutang denda retribusi daerah, belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
“Sehubungan dengan kondisi diatas, mengapa realisasi lain–lain PAD yang sah terlalu rendah,” ungkap Sutama.
Sutama menambahkan realisasi PAD khususnya PAD yang sah sangat kurang, yaitu hanya 22,76 % dari target sebesar Rp 39,91 miliar.
Setali tiga uang, Wayan Mudayana dari Fraksi Nasional Solidaritas, mempertanyakan pendataan dan pendaftaran Pajak Daerah, belum optimal dan terjadi kekurangan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp1.351.978.406, yaitu kekurangan penerimaan atas Pokok Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT)-Jasa Perhotelan dan PBJT-Makanan dan atau Minuman.
” Yang berakibat Pemda belum dapat memungut Pajak Daerah kepada penyedia jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.Mohon tanggapan saudara Bupati,” lontar Mudayana.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Kadek Widya Sumartika, menyampaikan hal sama soal piutang pajak yang berpotensi tidak tertagih dan kondisi piutang denda dinilai belum sesuai gambaran yang sebenarnya.
Sebagai penutup, Fraksi Gerindra menyorot realisasi lain- lain pendapatan yang sah, hanya sebesar Rp 38 juta lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 733 juta lebih.
“Mengharapkan agar saudara Bupati dapat memotivasi jajarannya khususnya OPD terkait untuk lebih memaksimalkan kinerjanya, agar pendapatan daerah dapat lebih meningkat lagi, terutama untuk lain-lain pendapatan yang sah yang masih jauh dari target yang ditetapkan. Disamping itu kami juga mengharapkan agar saudara Bupati beserta seluruh jajaran lebih meningkatkan upaya mencari sumber-sumber pendapatan baru,” demikian pandangan Fraksi Gerindra dibacakan oleh Wayan Suarta.
Sementara jawaban Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, terkait kekurangan penerima Pajak Daerah serta penyedia jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak, tindak lanjut yang dilakukan bahwa wajib pajak sudah membuat surat pernyataan dan pengakuan atas piutang yang menjadi temuan, untuk selanjutnya dilakukan upaya penagihan.
Untuk realisasi pembayaran atas temuan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak sudah mengajukan permohonan pembayaran secara mencicil ke kas daerah dan realisasinya dicatat sesuai rekening anggaran terkait, yang tertunggak akan tetap dicatat sebagai piutang daerah dengan tetap memperhitungkan pengenaan denda sesuai ketentuan, dan wajib pajak yang saat pemeriksaan belum menjadi wajib pajak sekarang sudah ditetapkan menjadi wajib pajak.
“Sistem pembayaran pajak online telah difasilitasi melalui penyediaan aplikasi SMARTGOV dan pembayaran ke kas daerah dilakukan dengan mekanisme non tunai,” terang Tjok Surya.
Tjok Surya menambahkan lain – lain PAD yang sah realisasi terlalu rendah disebabkan karena target yang dianggarkan dalam penerimaan pendapatan lain-lain PAD sangat optimis terutama penerimaan pendapatan denda.
“Namun dalam realisasinya belum optimal disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dan perlu terus dilakukan edukasi,” demikian jawaban Bupati disampaikan Tjok Surya. (yaan)








