
KLUNGKUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang menangani perkara dugaan korupsi dana komite pada SMK Negeri (SMKN) 1 Klungkung, melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut tersangka dalam kasus ini, I Wayan Siarsana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan penanganan perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan material alias berkas perkara sudah lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran beserta tim penyidik dan JPU, menyampaikan kepada wartawan, JPU segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Lapatawe menegaskan, tim JPU sudah siap dengan surat dakwaan, dengan demikian tersangka segera bakal duduk di kursi pesakitan. Dalam penanganan perkara penyimpangan pengelolaan dana komite pada SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020-2022 dengan tersangka I Wayan Siarsana, dalam penyidikan telah di selamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 228.545.645.
“Terhadap uang tersebut akan dijadikan sebagai bukti di persidangan dan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk menutupi kerugian dari keuangan negara,”terang Lapatawe B Hamka.
Ia juga menyampaikan, ada sejumlah pengurus Komite SMK Negeri 1 Klungkung dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 30 juta, yang sebelumnya digunakan oleh mereka.
Meskipun sejumlah pengurus Komite sempat memakaiuang bea siswa PIP yang bersumber dari APBN, tapi karena mereka kooperatif, yang bersangkutan hanya didudukan sebagai saksi dalam perkara ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menahan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana,karena diduga korupsi dana komite sekolah dan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Ia menyampaikan, Siarsana dalam kapasitasnya selaku kepala sekolah telah melakukan penyelewengan pengelolaan dana komite sekolah tahun 2020-2022 dan PIP.
Adapun cara yang dilakukan tersangka seperti, menyusun anggota komite ditentukan sendiri oleh tersangka Siarsana dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai anggota komite sekolah meliputi sekretaris dan bendahara.Diduga itu sebagai langkah agar Siarsana lebih leluasa dalam mengelola dana komite sekolah. Padahal sesuai atuan kata Lapatawe,komite sekolah unsurnya dari orang tua murid.
Tersangka menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite. Selain dana komite yang bersumber dari orang tua siswa terdapat sumber dana lain dari beasiswa PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), namun Siarsana mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP.
Setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampungan yang dikelola oleh tersangka dan penggunaan dana PIP tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka dijerat dengan pasal primair, Kesatu, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau Kedua, Pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (yan)








